Asik! Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Grebek Wisatawan Soal Pasal Zina KUHP

Usai polemik KUHP baru soal Pasal zina terkait larangan berhubungan seks tanpa ikatan pernikahan, Gubernur Bali pastikan tak ada penggerebekan dilokasinya

Asik! Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Grebek Wisatawan Soal Pasal Zina KUHP
Wayan Koster Gubernur Bali memastikan tidak ada grebek wisatawan soal pasal zina KUHP. Gambar : bisnis.tempo.co

BaperaNews - Gubernur Bali Wayan Koster buka suara tentang polemik KUHP tentang Pasal Zina atau larangan berhubungan seks bagi siapapun yang belum memiliki ikatan pernikahan yang dikhawatirkan sejumlah pihak akan mengurangi jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Wayan Koster menegaskan pemerintah Bali dan masyarakat Bali menghargai privasi tiap wisatawan yang datang baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara. Setiap orang berhak menjalankan kepercayaannya asal juga menghargai kearifan lokal budaya Bali.

“Pemerintah dan warga Bali selalu menghormati keberadaan wisatawan di Bali, juga privasi mereka, baik itu lokal maupun mancanegara. Kami hargai secara profesional, santun, sopan, dan komunikatif dalam menyelenggarakan kepariwisataan Bali ini bersumber dari kearifan lokal sad kerthi” tegas Gubernur Bali pada Senin (12/11).

KUHP Baru Berlaku 3 Tahun Mendatang

Wayan Koster kemudian menggarisbawahi tentang KUHP, bahwa KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR itu baru akan berlaku 3 tahun mendatang.

Meski demikian, KUHP memang telah timbulkan polemik di dalam dan luar negeri, sehingga cukup mengganggu pariwisata di Bali, diantaranya ada penundaan dan pembatalan ke Bali oleh wisatawan mancanegara terutama dari Australia dimana pemerintah Australia memberi peringatan kepada warganya tentang KUHP Indonesia.

Baca Juga : Sekjen PHRI Mengaku Pasrah Tentang Pasal Larangan Zina Di KUHP Baru

KUHP menurut Gubernur Bali tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana yang banyak diberitakan media lokal dan luar negeri, Pasal 411 dan 412 KUHP mengatur tentang kehidupan bersama suami istri di luar pernikahan.

Pidana Hanya Berlaku dengan Delik Aduan

Menurut Wayan Koster, tidak serta merta orang yang berhubungan seks di luar nikah akan ditangkap atau dituntut, namun hanya dengan delik aduan atau hanya ketika ada aduan, oleh suami atau istri, atau oleh orang tua atau oleh anaknya. Artinya aduan hanya dari orang-orang yang ada ikatan keluarga dengannya, tidak bisa dilaporkan sembarang orang.

“Sesungguhnya materi tersebut bukan ketentuan baru di KUHP baru” terangnya.

Wayan Koster menjelaskan pidana tentang zina sebelumnya juga sudah diatur di Pasal 284 KUHP. “Sampai saat ini aturan tersebut tidak menimbulkan masalah bagi wisatawan termasuk masalah yang sifatnya privasi” jelasnya.

Tidak Ada Pemeriksaan Status Perkawinan di Wisata Bali

Gubernur Bali menegaskan, wisatawan yang datang ke Bali darimanapun asalnya tidak perlu khawatir dengan KUHP, sebab KUHP justru lebih bagus, lebih menjamin privasi dan kenyamanan tiap orang.

Wayan Koster juga menjamin di Bali tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan bagi wisatawan baik itu ketika check in di hotel, villa, guest house, apartemen, pondok wisata, SPA, dan lainnya. Jadi tidak ada masalah, Bali dan seluruh wisata Indonesia tetap melayani wisatawan dengan baik, tidak perlu takut dengan KUHP.

Baca Juga : Imigrasi: KUHP Baru Tak Mengurangi Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia