Korea Utara Larang Warganya Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan

Pemerintah Korea Utara mengeluarkan larangan baru yang melarang warganya memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, kecuali untuk tujuan konsumsi. Simak selengkapnya di sini!

Korea Utara Larang Warganya Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan
Korea Utara Larang Warganya Pelihara Anjing, Kecuali untuk Dimakan. Gambar : Kolase Canva Baperanews

BaperaNews - Pemerintah Korea Utara telah mengeluarkan larangan baru, yakni larangan pelihara anjing sebagai hewan peliharaan bagi setiap warganya, kecuali untuk tujuan konsumsi daging atau penggunaan bulunya. Keputusan ini mengundang perhatian dunia atas kebijakan yang dianggap kontroversial.

Dilansir dari DailyMailUK pada Sabtu (16/3), larangan tersebut diumumkan melalui Persatuan Perempuan Sosialis Korea, yang menyampaikan bahwa memiliki anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan di rumah dapat dianggap melanggar etos pemerintah yang berlandaskan ideologi sosialisme.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga, dengan tidur dan makan bersama, dianggap tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan harus dihindari.

Bahkan, pemerintah Korea Utara mengecam aksi warganya yang mendandani anjing dengan pakaian, mirip dengan gaya hidup para selebriti, yang dianggap sebagai perilaku kaum borjuis yang tidak pantas.

Meskipun di beberapa negara anjing dianggap sebagai sahabat manusia dan diperlakukan dengan kasih sayang, di Korea Utara, anjing dipandang sebagai sumber protein yang dapat dimakan atau bahan untuk pakaian dan lainnya.

Baca Juga: Hore! Korea Utara Siap Buka Kembali untuk Wisatawan Asing

Praktik memperlakukan anjing seolah-olah mereka manusia, seperti mendandani, menguburkan, atau bahkan memelihara mereka sebagai anggota keluarga dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip sosialis.

Daging anjing memang merupakan hidangan yang kontroversial di Korea Selatan dan Korea Utara. Namun, kebijakan larangan ini juga telah menimbulkan kepanikan di kalangan warga Korea Utara yang memiliki anjing sebagai hewan peliharaan.

Direktur Eksekutif Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara (HRNK), Greg Scarlatoiu, menyuarakan kritik terhadap kebijakan ini, menyebutnya sebagai contoh penindasan yang menggelikan.

Pemerintah Korea Utara terus menekankan bahwa anjing harus dipelihara sesuai dengan sifatnya, kemudian dimakan dagingnya ketika mereka mati. Segala bentuk kegiatan memelihara anjing di luar tujuan tersebut harus dihentikan, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bayi Korea Utara Dipenjara Seumur Hidup, Ada Apa?