Isi Surat Cerai Ricis Terkuak, Tak Diberikan Nafkah Batin hingga Kirim Uang Rp500 Juta ke Teuku Ryan

Ramai soal isi gugatan Ria Ricis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam suratnya, Ria Ricis tak diberikan nafkah batin hingga dirinya kirimkan uang ke Teuku Ryan. Baca selengkapnya di sini!

Isi Surat Cerai Ricis Terkuak, Tak Diberikan Nafkah Batin hingga Kirim Uang Rp500 Juta ke Teuku Ryan
Isi Surat Cerai Ricis Terkuak, Tak Diberikan Nafkah Batin hingga Kirim Uang Rp500 Juta ke Teuku Ryan. Gambar: Instagram/@teukuryantr

BaperaNews - Isi gugatan perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah terbongkar ke publik. Informasi ini tersebar setelah akun @pembasmi.kehaluan.real mengunggah isi lengkap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam isi gugatan Ria Ricis, ia mengungkapkan bahwa ketidakharmonisan hubungannya dengan Teuku Ryan telah dimulai sejak April 2022, pada saat Ria Ricis sedang mengandung buah hatinya, Moana. Selain masalah dengan Teuku Ryan, putusan tersebut juga mencatat adanya permasalahan antara Ria Ricis dan Ibunda Teuku Ryan.

Salah satu insiden yang tercatat adalah ketika Ria Ricis merasa tersinggung atas ucapan ibunda Teuku Ryan yang menyalahkan dirinya karena memberikan minuman dingin kepada anaknya saat berbuka puasa. Meski usaha untuk mempertahankan rumah tangga telah dilakukan, komunikasi antara keduanya tetap tidak berjalan lancar.

Selanjutnya, terungkap bahwa Ria Ricis pernah mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada Teuku Ryan melalui sang kakak, Shindy Kurnia Putri. Meskipun Ria Ricis menyebut uang tersebut sebagai bayaran kerja sama dengan sebuah merek, Teuku Ryan mengklaim bahwa uang tersebut adalah hasil kerja keras dari proyek yang dilakukan bersama saudara Ria Ricis.

Menanggapi pernyataan tersebut, Teuku Ryan tidak membantah penerimaan uang tersebut, namun menekankan bahwa itu adalah hasil kerja sama yang telah direncanakan sebelumnya. Pihak Teuku Ryan juga menyebutkan bahwa Ria Ricis sering kali bersikap semena-mena dalam hubungan mereka.

Baca Juga: Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Bercerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan

Di sisi lain, Shindy Kurnia Putri, kakak Ria Ricis, juga memberikan keterangannya sebagai saksi terkait transfer uang Rp500 juta. Shindy mengaku bahwa uang tersebut dititipkan oleh Ria Ricis untuk diberikan kepada Teuku Ryan, dengan pesan agar uang itu disampaikan seolah-olah berasal dari hasil kerja sama antara Teuku Ryan dan Shindy.

Ria Ricis, sebagai istri pun tidak diberikan nafkah batin oleh Teuku Ryan sejak hamil pertama sampai menjelang persalinan. Akibat kurangnya nafkah batin tersebut, Ria Ricis diduga sampai tak bisa melahirkan secara normal. 

"Kurangnya nafkah batin dari tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 sampai akhirnya menjelang hari persalinan. Dokter mengatakan penggugat tidak dapat lahiran normal karena salah satu faktornya kurangnya hubungan suami istri," isi keterangan dalam surat tersebut.

Putusan perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diumumkan secara online melalui Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ria Ricis diberikan hak asuh anak dan Teuku Ryan diwajibkan membayar nafkah anak mereka, Cut Arifa Aramoana, sebesar Rp10 juta per bulan.

Pada akhirnya, Teuku Ryan mengungkapkan keikhlasannya atas keputusan perceraian tersebut, meskipun tidak selalu sesuai dengan keinginannya. Ia berharap dapat dikuatkan untuk menjalani kehidupan barunya sebagai duda anak satu.

Baca Juga: Teuku Ryan Inginkan Hak Asuh Anak Ria Ricis