Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Anggota DPRD Takalar dari Partai Golkar, Wahyu Eka, dianiaya pacarnya hingga babak belur di apartemen Casagrande Tebet, Jakarta Selatan.

Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Kesal Ditagih Utang, Anggota DPRD Aniaya Pacar Hingga Babak Belur. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Wanita AG (30) menjadi korban penganiayaan kekasihnya Wahyu Eka (30) anggota DPRD Takalar dari F-Golkar, Sulawesi Selatan.

Penganiayaan terjadi di Apartemen Casagrande Tebet, Jakarta Selatan pada hari Jumat (1/9). AG dianiaya kekasihnya hingga babak belur. Wajah AG memar, mata kanannya berdarah, dan hidungnya mimisan.

“Saya dianiaya oleh Wahyu. Saya dipukul di bagian hidung, mata kanan, jidad, dan pipi kiri. Saya babak belur” kata AG di akun media sosialnya hari Minggu (3/9).

Kasus anggota DPRD aniaya pacar dimulai ketika pelaku datang ke apartemen korban. Pelaku dan korban cekcok kemudian pelaku pukuli pacar berbuat penganiayaan pada korban dengan memukuli wajah korban berulang kali.

AG tidak bisa melawan ketika dianiaya namun ia langsung melaporkan apa yang ia alami pada pihak kepolisian.

“Saya hanya pacaran dengan Wahyu dan saya sudah lapor ke Polsek kemarin” imbuhnya.

Pelaku datang ke apartemen korban karena merasa kesal usai ditagih hutangnya. Pelaku punya hutang pada korban Rp 30 juta. Wahyu Eka, pihak DPRD Sulawesi Selatan, maupun Partai Golkar belum memberi klarifikasi terkait kasus anggota DPRD aniaya pacar ini.

Sementara dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), jumlah harta Wahyu yang dilaporkan ialah Rp 2,9 miliar.

Wahyu ialah seorang duda pukuli pacar, ia pernah menikah dan bercerai. Usai bercerai, Wahyu berpacaran dengan AG. AG telah melakukan visum untuk memperkuat bukti dalam laporannya. 

Baca Juga : Suami di Semarang Kabur Usai Aniaya Istri Hingga Tewas

AG tidak terima mendapat tindak penganiayaan dari pelaku terlebih AG awalnya menagih hutang pelaku yang sudah jadi haknya untuk ia minta namun pelaku justru tidak terima dan berbuat penganiayaan.

Pihak kepolisian belum bisa memberi keterangan lengkap soal kasus Wahyu anggota DPRD aniaya pacar sebab laporan baru diterima dan baru akan dilakukan penyelidikan.

Biasanya jika ada anggota DPRD yang berbuat tindak kriminal akan mendapat sanksi tegas mulai dari pemecatan dari DPRD maupun dari partai.

AG menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib untuk diselidiki dan dibuktikan, ia berharap pelaku Wahyu pukuli pacar segera diproses hukum dan mendapat sanksi semestinya sesuai aturan hukum yang berlaku serta segera mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 30 juta.

Berikut daftar harta kekayaan anggota DPRD Sulawesi Selatan Wahyu Eka yang berbuat penganiayaan kepada kekasihnya AG karena ditagih hutang:

  1. Tanah Dan Bangunan Seluas 120 M2/120 M2 Di Kab / Kota Kota Makassar , Hibah Tanpa Akta Rp. 600.000.000
  2. Tanah Seluas 152 M2 Di Kab / Kota Takalar, Hibah Tanpa Akta Rp. 80.000.000
  3. Tanah Seluas 2600 M2 Di Kab / Kota Takalar, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
  4. Tanah Dan Bangunan Seluas 1168 M2/225 M2 Di Kab / Kota Takalar, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.200.000.000
  5. Mobil, Toyota New Camry Sedan Tahun 2009, Hadiah Rp. 150.000.000
  6. Mobil, Toyota Vellfire Z Gs 2.4 Tahun 2014, Hadiah Rp. 575.000.000
  7. Motor, Yamaha 2 Dp-R A/T Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
  8. Harta Bergerak Lainnya Rp. 16.500.000
  9. Kas Dan Setara Kas Rp. 20.401.686

Total Harta Kekayaan Rp. 2.937.005.438

Baca Juga : Pemain Tarkam Berlarian Usai Aniaya Wasit yang Ternyata Seorang Tentara