Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!

Berikut sederet fakta terbaru tentang kasus pemerkosaan anak di Lampung hingga hamil yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!
Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung Hingga Hamil. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Nasib malang dialami oleh seorang gadis berumur 21 tahun dari Lampung. Ia diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Korban kasus pemerkosaan anak di Lampung kini mengalami trauma. Keluarga sepakat untuk menunggu kelahiran anak dari hasil hubungan terlarang yang sedarah tersebut.

Korban diawasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pringsewu dan pemerintah setempat.

Sedangkan pelaku yakni ayah kandung korban berinisial KAS telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ayah Perkosa Anak Kandung di Samping Istrinya

Tindakan biadab yang dilakukan KAS ini membuat warga Lampung heboh. Pasalnya, perbuatan kriminal pelaku pernah dilakukan KAS di samping istrinya yang sedang tidur.

Hal ini membuat pihak kepolisian curiga dimana hubungan seksual terlebih dengan paksaan tentu ada suara atau lainnya, sangat aneh jika istri pelaku tidak terbangun.

Di sisi lain, korban kasus pemerkosaan anak di Lampung yang hamil hingga 8 bulan juga aneh jika tidak diketahui istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.

Padahal ketika hamil pasti ada perubahan fisik mulai dari bentuk perut hingga tubuh yang menggemuk.

Baca Juga : Pria di Banten Perkosa dan Aniaya Gadis Dengan Modus Ajak Ziarah

Diduga Ibu Kandung Korban Lakukan Pembiaran

Maka disimpulkan ada tekanan yang dialami korban tidak hanya dari KAS namun juga dari ibu kandungnya.

Diduga kuat bahwa ibu kandung korban juga melakukan aksi pembiaran ketika korban diperkosa oleh ayahnya.

“Saya menilai ada mungkin ketidakpedulian atau ketakutan pada pelaku dalam peristiwa kasus pemerkosaan anak di Lampung ini. Kenapa hamil 8 bulan baru diketahui keluarga? ini sangat aneh. Jelas wanita hamil itu pasti ada perubahan, jadi saya kira ada yang salah dalam rumah tangga ini, baik itu ibu, kakek, atau keluarga korban lain termasuk korban juga yang mungkin takut untuk mengungkap ya” tutur Psikolog RSJ Lampung Retno Riani.

Pihak keluarga lain juga hanya mengaku pasrah dan menunggu kelahiran bayi yang sudah terlanjur dikandung.

“Kondisi kandungan sudah 8 bulan, ini jadi alasan keluarga hanya bisa menunggu kelahiran bayi, keluarga menyatakan siap atas kondisi apapun yang mungkin terjadi pada bayi” pungkas Retno.

Korban Trauma, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Sementara kondisi korban dalam keadaan sehat, namun ada trauma secara psikis.

“Kondisi korban sehat, kami memberi perlindungan, namun korban ini banyak diam dan termenung karena trauma. Untuk hukuman pada pelaku bisa saja maksimal yakni hukuman mati” sambung Unit PPA Polres Pringsewu.

KAS sebelumnya ditangkap pada Selasa (23/5) pukul 22.30 WIB usai adanya laporan dari keluarga korban tentang pemerkosaan yang dilakukan KAS pada korban.

Pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu, telah memperkosa putrinya selama 4 kali di waktu yang berbeda.

Baca Juga : Jangan Tertipu Dengan Fenomena Love Scam, Ini Trik yang Digunakan Pelaku