Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot Buntut Tersangka Tewas Di Tahanan

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Ajun Komisaris Polisi Sudarno kini dicopot dari jabatannya usai terlibat kasus tewasnya Hermanto (47) di dalam tahanan. Simak berita lengkapnya!

Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot Buntut Tersangka Tewas Di Tahanan
Ilustrasi Penjara. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Kapolsek Lubuklinggau Utara, Ajun Komisaris Polisi Sudarno kini dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Lubuklinggau Utara, Sumsel akibat kasus tewasnya seorang tersangka pencurian di dalam tahanan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi menyatakan hal ini memang sudah jadi komitmen Kapolda Sumsel, Inspektur Jendral Toni Harmanto yang dengan tegas menindak anggotanya yang bermasalah.

Kapolsek Lubuklinggau Utara  saat ini sudah dicopot, ini adalah sanksi terburuk yang sudah ditegaskan oleh Pak Kapolda, sebagaimana aturan yang memang berlaku, jika terbukti ada anggota yang bersalah, maka akan diproses” ujar Supardi hari Rabu 23 Februari 2022.

Ia menambahkan, pemeriksaan kepada Kapolsek Lubuklinggau Utara  AKP Sudarno dan lima orang anggota polisi lain di Polsek Lubuklinggau Utara masih diteruskan Propam Polda Sumsel, penyidik masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah barang bukti tentang kematian Hermanto (47), tersangka pencuri yang tewas di penjara dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Museum of the Future Dubai Resmi Di Buka Pada Hari Ini, Tampilkan Keindahan Bangunan Dan Canggihnya Teknologi

“Untuk penyelidikan di Propam sekarang sudah sampai mana, saya kroscek dahulu” lanjutnya.

Penyidik juga sudah melakukan visum pada jenazah korban, namun dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, belum bisa diketahui sebab kematiannya, masih perlu dilanjutkan proses otopsi untuk mengetahui lebih jelas.

“Laporan terakhir yang kami terima, belum ada persetujuan dari pihak keluarga untuk dilakukan otopsi, sebab jika dilakukan otopsi, jenazah harus diangkat dari makam, jadi masih terus dilakukan komunikasi dulu dengan keluarga korban” jelasnya.

Ia memastikan jika kelima anggota polisi tersebut memang terbukti melanggar prosedur kerja, akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku bahkan ancaman terberat berupa pemecatan dari satuan kepolisian.

“Sementara untuk kasusnya yang pencurian itu silahkan ditanyakan saja ke Polres Lubuklinggau, memang korban sebelumnya terlibat kasus pencurian tabung gas bersama empat orang tersangka lainnya” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Hermanto (47) tewas di dalam tahanan setelah ia ditahan sebagai tersangka kasus pencurian tabung gas pada hari Senin 14 Februari 2022, namun keluarga korban merasa curiga karena menemukan banyak sekali luka lebam, sehingga keluarga melapor dan para personil di Polsek Lubuklinggau diperiksa oleh Propam atas laporan tersebut hingga diketahui ada lima anggota polisi yang terlibat dan dicopot serta hingga saat ini penyelidikan masih terus dilanjutkan.

Baca Juga: Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Daftar Pengawasan Amerika Serikat