Kapan Bendera Merah Putih Boleh Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Bulan Agustus identik dengan pemasangan bendera Merah Putih. Berikut waktu yang tepat untuk pasang bendera Merah Putih hingga aturan pemasangan bendera Merah Putih!

Kapan Bendera Merah Putih Boleh Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Kapan Bendera Merah Putih Boleh Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Gambar : Unsplash.com/Dok. Zoraya Project

BaperaNews - Bulan Agustus identik dengan pemasangan bendera Merah Putih di rumah-rumah warga, hingga di sepanjang sisi jalan dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia. Bagaimana aturannya dan kapan bendera Merah Putih mulai dipasang?

Melalui Surat Edaran (SE), Menteri Sekretaris Negara menyampaikan apa Tema, Logo, dan Partisipasi Peringatan HUT RI Ke-77. Pengibaran bendera Merah Putih dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2022. Sedangkan untuk pernik lainnya seperti umbul-umbul dan baliho dipasang mulai 20 Juli – 31 Agustus 2022.

Aturan pemasangan bendera Merah Putih

UU Nomor 24 Tahun 2009 berisikan tentang aturan pemasangan bendera Merah Putih yakni harus berukuran lebar 2/3 dari panjang bendera dengan bentuk persegi panjang. Warna merah dan putih memiliki ukuran yang sama dengan kain yang tidak luntur.

Berikut rincian aturan pemasangan bendera Merah Putih :

  • Untuk lapangan Istana Kepresidenan : 200x 300 cm
  • Untuk lapangan umum : 120 x 180 cm.
  • Kereta api : 100 x 150 cm.
  • Kapal : 100 x 150 cm.
  •  Di dalam ruangan : 100 x 150 cm.
  • Mobil presiden dan wakil presiden : 36 x 54 cm.
  • Mobil pejabat Negara : 30 x 45 cm.
  • Pesawat terbang : 30 x 45 cm.
  • Kendaraan umum : 20 x 30 cm.
  • Di atas meja : 10 x 15 cm.

Baca Juga : Mulai 2024, Seluruh Transaksi Pajak Bisa Pakai NIK!

Bendera Merah Putih dipasang setiap hari.

Bendera Merah Putih harus dipasang di hampir semua wilayah termasuk di rumah penduduk selama bulan Agustus ini. Namun, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari. Ada beberapa tempat yang memang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih, salah satunya adalah Istana Presiden, tempat yang wajib ada bendera Merah Putih.

Berikut tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih menjelang HUT RI Ke-77 :

  1.       Istana presiden dan wakil presiden.
  2.       Gedung dan kantor Negara.
  3.       Gedung dan kantor pemerintah, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, DPR, dan gedung Indonesia di luar negeri.
  4.       Satuan pendidikan.
  5.       Kantor swasta.
  6.       Rumah presiden dan wakil presiden, pejabat Negara, menteri, pimpinan lembaga Negara, gubernur, bupati, walikota, camat, dan rumah jabatan lainnya.
  7.       Pos perbatasan Indonesia.
  8.       Lingkungan TNI dan Polri.
  9.       Taman makam pahlawan nasional.

Penduduk juga dihimbau untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumahnya dengan menggunakan tiang atau alat sederhana tidak masalah, yang penting, memiliki bendera Merah Putih terpasang dengan posisi yang baik dan benar.