Jokowi dan Ma'ruf Amin Kebagian Gaji ke-13, Dapat Berapa?

Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi dan Ma’ruf Amin akan mendapatkan gaji ke-13 pada awal Juni 2023. Ini besaran gaji yang didapatkan!

Jokowi dan Ma'ruf Amin Kebagian Gaji ke-13, Dapat Berapa?
Jokowi dan Ma'ruf Amin Kebagian Gaji ke-13, Dapat Berapa? Gambar : Antara Foto/Dok. Wahyu Putro A

BapersNews - Segenap ASN dan PNS mendapat gaji ke-13 pada awal Juni 2023 ini tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Jokowi dan Ma’ruf ialah pejabat negara yang juga berhak mendapat gaji ke-13 dengan besaran sesuai PP 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiun, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 6 PP tersebut, besaran gaji ke-13 untuk ASN dan PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkatnya.

Gaji pokok presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam UU 7/1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden RI Pasal 2 ayat 1 dimana besarnya gaji presiden 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara serta untuk wakil presiden besarnya 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara dimiliki oleh Ketua DPR, DPA, MPR, MA, dan BPK sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Maka gaji pokok presiden sebesar Rp 30,2 juta per bulan dan gaji pokok  wakil presiden sebesar Rp 20,16 juta per bulan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keppres 68/2021 Pasal 1 ayat 2 yakni Rp 32,5 juta untuk Presiden dan Rp 22,0 untuk wakil presiden. 

Baca Juga : Bentar Lagi Cair, Segini Besaran Gaji ke 13 PNS di Bulan Juni 2023

Jumlah Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin

Dengan demikian, perkiraan gaji ke-13 Presiden Jokowi ialah Rp 62,74 juta sedangkan Wapres Ma’ruf Amin Rp 42,16 juta dimana jumlah tersebut didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan.

Perlu diketahui jumlah ini belum termasuk komponen gaji ke-13 lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja 50%, dan tunjangan pangan.

Presiden dan Wakil Presiden memang mengemban tugas berat untuk mengatur seluruh negara serta mengatur hubungan kenegaraan dan kerjasama dengan negara lain.

Wajar saja jika tugas Presiden dan Wakil Presiden harus mendapat apresiasi. Demikian informasi perkiraan jumlah gaji ke-13 2023 Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf.

Baca Juga : Mencapai Rp 19 Juta, Segini Rincian Gaji Ke 13 PNS!