Kemenaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) pastikan upah minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik, sebab UMP buruh tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir akibat Covid-19. 

Kemenaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik
Kemenaker pastikan UMP 2023 akan naik. Gambar : Dok. Kemnaker

BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi harapan tentang upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Ia menyebut akan ada kenaikan, meski belum diungkap detail berapa kenaikannya. “Ada beberapa persen kenaikannya” ujarnya singkat Minggu (30/10) di Jakarta Pusat.

Ida Fauziyah menyebut saat ini Kemenaker sedang mempertimbangkan usulan dari para buruh yang ingin UMP 2023 naik, sebab UMP buruh tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. 

Kemenaker bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro telah berkomunikasi dengan perwakilan buruh untuk memutuskan kenaikan UMP 2023.

“Saya sudah minta ke Bu Dirjen Indah untuk mendengarkan aspirasi buruh, sekarang ini sedang dalam proses finalisasi dari usulan tersebut” sambungnya.

Kepastian tentang naiknya UMP 2023 sebelumnya disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Ia menyebut kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi, kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi ekonomi yang mungkin terjadi di 2023. Selain itu, kondisi dari perusahaan atau pelaku usaha juga dipertimbangkan.

Baca Juga : Tambah 4 BLU, Kemenhub: Kurangi Ketergantungan Pada APBN

“Pastinya naik dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi, karena ini keuangan Negara juga, artinya, pemerintah swasta dan lainnya terdampak pada krisis yang sekarang terjadi” ungkapnya pada Jumat (28/10).

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz menyebut kenaikan UMP 2023 akan disampaikan kepada publik selambatnya pada November 2022, oleh Menaker Ida Fauziyah  berdasarkan hasil koordinasi dengan para buruh, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional.

“UMP 2023 ini akan ditetapkan selambatnya 21 November 2022 untuk bisa dijalankan mulai 1 Januari 2023, ini akan diumumkan langsung oleh Bu Menaker Ida Fauziyah” tuturnya pada Rabu (26/10).

Adi Mahfudz  menyebut Kemenaker sudah diskusi dengan pihak terkait dan kenaikan UMP 2023 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak untuk kemanusiaan. Setiap pekerja atau buruh mendapat perlakuan sama dalam sistem pengupahan tanpa diskriminasi. Setiap pekerja atau buruh berhak mendapat upah yang sama untuk pekerjaan yang nilainya sama” bunyi cuplikan PP tersebut.

Kenaikan UMP 2023 menjadi harapan untuk semua pekerja, di masa saat ini semua harga barang naik. Tentu pekerja juga membutuhkan kenaikan upah untuk bisa terus bertahan hidup.

Baca Juga : BBM Premium Resmi Stop Dijual Mulai 1 Januari 2023