IPK Tak Lagi Jadi Bentuk Penilaian Mata Kuliah di Kampus

IPK tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah di kampus. Simak selengkapnya!

IPK Tak Lagi Jadi Bentuk Penilaian Mata Kuliah di Kampus
IPK Tak Lagi Jadi Bentuk Penilaian Mata Kuliah di Kampus. Gambar: Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Indeks prestasi (IP) tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk penilaian dalam mata kuliah di universitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini mengenalkan sistem "lulus atau tidak lulus" (pass/fail) sebagai alternatif penilaian.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 mengenalkan perubahan signifikan pada sistem penilaian mahasiswa.

Selain indeks prestasi (IP) tradisional, universitas kini diperkenalkan dengan sistem "lulus atau tidak lulus" untuk mata kuliah tertentu, khususnya yang berhubungan dengan kegiatan di luar kelas.

“Tadinya diatur spesifik, satu SKS tatap muka 50 menit, kegiatan mandiri 60 menit, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada indeks prestasi kumulatif (IPK). Kekakuan ini sudah tidak relevan lagi," kata Nadiem Makarim, Mendikbudristek.

Dalam Merdeka Belajar Episode 26, ia menyoroti perlunya transformasi dalam penilaian mahasiswa, terutama mengingat banyaknya aktivitas di luar kelas seperti proyek atau sertifikasi kompetensi.

Konsep "pass/fail" yang diperkenalkan dalam peraturan terbaru ini menawarkan pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan realitas pendidikan saat ini. Nadiem Makarim mengemukakan bahwa di era saat ini, banyak mahasiswa yang beraktivitas di luar kampus, entah itu mengerjakan proyek atau mendapatkan sertifikasi kompetensi.

"Di mana nggak ada tuh angka sertifikasi kompetensi. Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, selain sistem "pass/fail", ada juga kisaran nilai yang dapat diberikan dalam bentuk huruf dan angka untuk menilai mahasiswa.

Sebagai contoh, nilai A setara dengan angka 4, sementara E setara dengan 0. Penilaian sumatif berupa uji kompetensi juga diperkenalkan sebagai salah satu bentuk penilaian mata kuliah. Mata kuliah dengan konsep "lulus atau tidak lulus" ini tidak akan masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK) mahasiswa.

Keberadaan perubahan ini tentunya memberikan ruang bagi universitas untuk lebih fleksibel dalam penilaian mahasiswa, sambil tetap memastikan kualitas pendidikan. Harapannya, dengan perubahan ini, proses pembelajaran di kampus bisa lebih relevan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja saat ini.

Dengan penerapan sistem baru ini, diyakini bahwa mahasiswa akan lebih terdorong untuk berinovasi dan terlibat aktif dalam kegiatan yang memang sesuai dengan passion dan minat mereka. Sebuah langkah maju untuk pendidikan tinggi di Indonesia.

Berikut adalah aturan terkait penilaian indeks prestasi (IP) dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

Baca Juga : Korpri Terima Sejumlah Laporan Soal Perselingkuhan ASN

Aturan IP Mahasiswa di Permendikbudristek Baru No 53 Tahun 2023:

1. Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

2. Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:

  • A setara dengan 4
  • B setara dengan 3
  • C setara dengan 2
  • D setara dengan 1
  • E setara dengan 0

3. Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.

4. Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

5. Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK).

6. IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.

Baca Juga : Jokowi Buka Suara soal Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Paspampres