Instagram, Whatsapp, Facebook, Hingga Netflix Terancam Diblokir Kominfo

Instagram, Whatsapp, Facebook, Twitter, hingga Netflix terancam akan diblokir Kominfo jika tidak mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Instagram, Whatsapp, Facebook, Hingga Netflix Terancam Diblokir Kominfo
Instagram, Whatsapp, Facebook, Twitter, hingga Netflix terancam akan diblokir Kominfo jika tidak mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Gambar : Unsplash.com/Dok. Sara Kurfeß

BaperaNews - Facebook, Instagram, WhatsApp, Google, Twitter, Zoom, Netflix, YouTube, dan sejumlah aplikasi lain terancam diblokir di Indonesia. Hal ini karena mereka belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat ke Kominfo.

Jubir Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, batas waktu daftarnya ialah 20 Juli 2022 mendatang. “Daftar waktu daftar PSE Lingkup Privat baik itu domestik maupun asing, melalui online single submission risk based approach (OSS-RBA) sampai 20 Juli 2022” jelasnya hari Rabu 22 Juni 2022.

Hal ini sesuai dengan aturan Menteri Kominfo No. 5 th 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang akan diberlakukan mulai 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar hingga tenggat waktu tersebut, maka platform dan aplikasinya akan diblokir.

Per 22 Juni 2022, sudah ada 4.450 PSE, yakni 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Semua yang sudah terdaftar tercatat di situs pse.kominfo.go.id.

Di situs tersebut, masih banyak PSE Lingkup Privat popular di tanah air yang belum terdaftar, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Google, Twitter, Zoom, Netflix, dan YouTube. Jika tetap tidak mendaftar sampai 20 Juli 2022, maka Facebook dkk tidak bisa lagi dipakai di Indonesia.

Baca Juga : Keuntungan Dari Fitur Terbaru Telegram Premium Rp 70 Ribu, Simak Yuk!

Di hari terakhir pendaftaran, pihak Kominfo akan mengidentifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum mendaftar. “Setelah diidentifikasi, Kominfo akan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait yang jadi pengampu di sektor tersebut” imbuhnya.

Ia memberi contoh, misalnya ada Fintech atau pinjaman online yang belum mendaftar maka Kominfo koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, begitupun jika aplikasinya berhubungan dengan game maka koordinasi dilakukan dengan Kemenparekraf.

“Setelah mengecek dan berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait, maka kami akan komunikasi dengan PSE tersebut untuk bisa mendapat penjelasan, kenapa kok belum mendaftar” ujarnya. “Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan aturan PM 5/2020. Kami akan memutus aksesnya” tegasnya.

Dengan kata lain, platform tidak langsung diblokir. Namun Dedy menyebut PSE populer seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Google, Twitter, Zoom, Netflix, YouTube saat ini sedang melakukan proses pendaftaran. “Kami sudah berkomunikasi dengan mereka, kami optimis mereka taat pada aturan ini dan saat ini sedang melakukan proses pendaftaran” tutupnya.