Ini Alasan Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, Edy Mulyadi langsung ditahan untuk mencegah agar tidak melarikan diri.

Ini Alasan Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Edy Mulyadi. Gambar : ANTARAFOTO/Dok. Adam Bariq

BaperaNews - Edy Mulyadi seorang aktivis media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian, pada Senin (31/1). Setelah resmi sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Edy Mulyadi yang tiba di Bareskrim Polri pada pukul 09.47 WIB dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Edy Mulyadi pun sempat menyampaikan permintaan maaf ya apabila ada perkataan yang menyinggung masyarakat Kalimantan.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," tutur Edy Mulyadi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Edy Mulyadi menduga bahwa dirinya akan langsung ditahan oleh pihak Bareskrim Polri. Edy Mulyadi yakin dirinya telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritikannya.

"Iya saya menduga (langsung ditahan, red). tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian," ujar Edy Mulyadi sebelum diperiksa tim penyidik, Senin (31/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan status Edy Mulyadi naik menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Ahmad, di Jakarta, Senin (31/1) malam.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ahmad menyampaikan bahwa pihak kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ahmad menyampaikan atas perbuatannya Edy Mulyadi dapat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," ucapnya

Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan sebuah video yang menampilkan pernyataan Edy Mulyadi yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pihak Kepolisian sampai menerima belasan laporan terkait kasus yang berkaitan dengan Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi menyebutkan bahwa wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Tak hanya itu, Edy Mulyadi juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebutkan bahwa Prabowo itu sebagai macan yang menjadi meong. Pernyataan Edy Mulyadi ini pun viral dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Baca Juga: Ini Alasan Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri