Hore! UMP 2024 Resmi Naik Per 1 Januari

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah umumkan kenaikan UMP 2024. Pelajari selengkapnya di sini!

Hore! UMP 2024 Resmi Naik Per 1 Januari
Hore! UMP 2024 Resmi Naik Per 1 Januari. Gambar : pexels/ Robert Lens

BaperaNews - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan terbitnya aturan ini, dipastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui siaran pers pada Sabtu (11/11). Menurut Ida, kenaikan ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara.

Kenaikan UMP 2024 ditetapkan berdasarkan penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan sebagai α).

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMP 2024 Bakal Naik, Kemnaker: Ada Komponen Hitungan Baru

Dengan penerapan formula ini, Ida Fauziyah menegaskan bahwa keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah akan terakomodir secara seimbang. Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Aturan baru ini juga memberikan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dengan memberikan tanggung jawab tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah. Tujuannya adalah untuk penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

Menurut Ida, kenaikan UMP dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan perusahaan dan membuka lapangan kerja baru.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Simple! Begini Syarat dan Cara Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan