Hore! Aceh Akan Tambah Hari Libur

Rizal Falevi, Ketua Komisi V DPRA, membahas upaya perubahan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam hal hari libur tambahan.

Hore! Aceh Akan Tambah Hari Libur
Hore! Aceh Akan Tambah Hari Libur. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/DPRA sedang menyelesaikan Rancangan Qanun Aceh tahun 2023 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 7/2014 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas pada Qanun tersebut ialah penambahan hari libur daerah di luar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Komisi V DPRA Rizal Falevi mengungkap Aceh tambah hari liburnya karena menjadi Daerah Khusus sehingga para pekerja berhak mendapat hari libur tambahan. Hari libur tambahan ditentukan berdasarkan sisi historis misalnya hari peringatan damai Aceh, meugang, juga hari peringatan terjadinya tsunami.

“Hal ini belum pernah diregulasikan sehingga pemerintah Aceh bersama kita di Komisi V DPRA ini punya inisiatif harus diregulasikan agar nantinya tidak tumpang tindih, tidak ada temuan. Semuanya harus bisa nikmati hari libur itu” kata Rizal hari Selasa (19/9).

Pada rancangan Qanun Pasal 47 ayat 1 dijelaskan Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur khusus untuk hari besar keagamaan dan hari besar lainnya. Waktu kerja dan waktu istirahat di hari besar keagamaan dan hari besar lainnya diatur di ayat 1 yaitu pada bulan Ramadhan, peringatan tsunami, dan hari perdamaian Aceh. 

Baca Juga : Jadwal Libur Siswa SD 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah

Selain aturan tentang hari libur, perusahaan juga wajib memberi hari libur khusus Meugang pada pekerja yakni sehari sebelum bulan puasa Ramadhan dan sehari sebelum hari raya Idul Fitri serta sehari sebelum hari Raya Idul Adha.

Selain waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus, perusahaan wajib patuh pada aturan waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan Undang-Undang. Bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan pekerja di hari Meugang wajib memberi kompensasi sesuai dengan aturan pemberian kerja lembur.

Ada 32 Pasal yang direvisi dalam Qanun tersebut karena dinilai tidak kompatibel lagi, sudah 10 tahun tidak direvisi.

“Jadi ada yang direvisi, ada yang ditambah. Tidak ada hal substansi yang dihapus tapi banyak yang ditambah kemudian banyak yang disesuaikan dengan aturan yang ada” pungkas Ketua Komisi V DPRA Rizal.

Komisi V DPRA tidak sepenuhnya mengubah substansi yang sudah ada pada Qanun 7/2014, hanya melakukan penyesuaian saja agar bisa menjadi landasan yang jelas untuk perusahaan dan seluruh masyarakat Aceh.

Baca Juga : Siswa SD-SMA Catat! Ini Hari Libur Nasional dan Libur Sekolah 2024