Hati-Hati! Buat Stiker WhatsApp Pakai Muka Orang Bisa Kena Pidana

Hati-hati! Tindakan membuat stiker WA dari wajah seseorang tanpa izin dapat melanggar hukum dan mengakibatkan tuntutan pidana.

Hati-Hati! Buat Stiker WhatsApp Pakai Muka Orang Bisa Kena Pidana
Hati-Hati! Buat Stiker WhatsApp Pakai Muka Orang Bisa Kena Pidana. Gambar : Ilustrasi Kolase Kreator BaperaNews

BaperaNews - Viral unggahan menyebutkan membuat stiker WhatsApp dengan memakai wajah seseorang tanpa ijin bisa dikenai pidana.

Video diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada hari Selasa (12/9), menyatakan tindakan membuat stiker WA berupa stiker muka orang tanpa ijin dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Benarkan membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang bisa dikenai pidana?

Pengamat Teknologi Heru Sutadi menjelaskan, ketika membuat stiker WhatsApp berupa stiker muka orang memang harus ijin dulu dengan orang yang bersangkutan terlebih jika stiker tersebut dijual atau dimonetisasi.

Sesuatu yang menjadi milik orang termasuk wajah sejatinya memang harus izin dulu jika orang lain ingin mempergunakan.

“Wajah itu ada perlindungan data pribadi di dalamnya karena bersifat spesifik apalagi ketika dimonetisasi, dijual, sehingga yang membuat stiker WA mendapat uang dari muka orang lain itu” kata Heru.

Sebab itu menurut Heru masyarakat tidak boleh seenaknya membuat stiker muka orang ketika chatting di WhatsApp tanpa ijin. 

Baca Juga : Fitur Baru Whatsapp, Bisa Tambah Akun Dalam Satu Device

“Apalagi di masa kampanye seperti ini, pejabat publik justru berbondong-bondong ingin jadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon. Memang ada pengecualian tapi secara umum harus mendapat persetujuan dari orang yang akan dipakai wajahnya” imbuhnya.

Psda UU ITE Nomor 19/2016 Pasal 21 ayat 1 dijelaskan :

“Kecuali ditentukan peraturan perundang-undangan, penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi seseorang harus dilakukan atas dasar persetujuan orang yang bersangkutan”.

Pada Pasal 26 ayat 2 dijelaskan bahwa tiap orang yang dilanggar haknya termasuk dibuat stiker muka orang tanpa izin darinya bisa mengajukan gugatan.

“Jadi supaya terhindar dari gugatan ya harus mendapat persetujuan dulu. Kalau kita misalnya merasa dirugikan muka kita dipakai jadi stiker WA kita bisa ajukan gugatan dan meminta ganti rugi” pungkas Heru.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyampaikan hal serupa, memakai stiker WA dari wajah orang tanpa izin ialah tindakan tidak menyenangkan yang melanggar Pasal 355 KUHP, Pasal 21 ayat 4b.

“Ancamannya satu tahun penjara, pengaduan bisa disampaikan orang yang terkena” tandas Abdul.

Baca Juga : Begini Cara Gunakan Fitur Baru Saluran di WhatsApp