Dijanjikan Menikah, Oknum Polisi Hamili Pacar dan Tak Mau Tanggung Jawab

Seorang oknum polisi berinisial NS saat ini tengah menjalani proses hukum karena dituduh menghamili kekasihnya dan menolak bertanggung jawab.

Dijanjikan Menikah, Oknum Polisi Hamili Pacar dan Tak Mau Tanggung Jawab
Dijanjikan Menikah, Oknum Polisi Hamili Pacar dan Tak Mau Tanggung Jawab. Gambar : Ilustrasi Canva By PR Image Factory

BaperaNews - Seorang anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS, saat ini tengah menjalani proses hukum karena dituduh menghamili kekasihnya dan menolak bertanggung jawab.

Kasus ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, mengungkapkan bahwa NS memiliki hubungan pacaran dengan korban, yang identitasnya disamarkan dengan inisial LL.

Meskipun keduanya merupakan orang dewasa dengan usia 20 tahun, kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada bulan April 2023.

Nelfince menjelaskan bahwa mereka telah menjalin hubungan selama dua bulan sebelum kejadian tragis tersebut.

Menurut Nelfince, sebelum kehamilan terjadi, NS mengiming-imingi korban bahwa dia akan menikahi LL. Namun, setelah korban hamil, pelaku mengecewakan harapan tersebut dan enggan bertanggung jawab.

"Iya, korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu ternyata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," ungkap Nelfince.

Kanit PPA menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu. NS pun telah ditahan di Polresta Sorong Kota, dan saat ini menunggu hasil pidana umum. Selanjutnya, Propam akan melaksanakan proses etik terhadap oknum polisi ini.

Baca Juga : Tega! Pria Pengangguran Ini Hamili Remaja SMP di Sijunjung

Skandal polisi setubuhi pacar ini mencuat setelah kasus dilaporkan pada bulan September 2023. Dalam kerangka hukum, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku NS terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kejadian oknum polisi hamili pacar ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum dan melindungi masyarakat.

Namun, NS justru terlibat dalam perbuatan yang mencoreng citra institusi kepolisian. Kekecewaan pun berkembang di tengah masyarakat terhadap perilaku tidak etis yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Kasus polisi setubuhi pacar ini juga mengundang pertanyaan tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan taanggung jawab moral dari pelaku.

Pada banyak kasus serupa, korban sering kali mengalami tekanan lebih lanjut setelah kejadian, seperti penolakan atau ketidakpedulian dari pelaku.

Dalam hal ini, NS tidak hanya dihadapkan pada konsekuensi hukum, tetapi juga pada evaluasi etika dan moralitas sebagai seorang anggota kepolisian.

Perlunya tindakan tegas dan transparansi dari institusi kepolisian dalam menangani kasus-kasus melibatkan anggotanya sendiri menjadi sorotan.

Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menanggapi pelanggaran etika di kalangan aparat penegak hukum adalah langkah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Baca Juga : Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan