Dapat Untung Puluhan Juta, Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Beli Motor dan iPhone Baru

Bayu Firlen, terdakwa dalam kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper, diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta dari penjualan video tersebut.

Dapat Untung Puluhan Juta, Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Beli Motor dan iPhone Baru
Dapat Untung Puluhan Juta, Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Beli Motor dan iPhone Baru. Gambar : Dok.Agus Apriyanto

BaperaNews - Terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen, didakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta dari penjualan video tersebut.

Dakwaan ini dikemukakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diambil dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen disebutkan menyebarkan video syur melalui beberapa akun, termasuk di platform X dan Instagram.

Ia mengarahkan para pengikutnya ke link di aplikasi Telegram, dengan harga bergantung pada tingkatan keanggotaan, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Dakwaan JPU menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual video berdurasi 41 detik tersebut mencapai sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi dakwaan JPU.

Baca Juga : Sidang Perdana Video Syur Rebecca Klopper, Jaksa: Langgar UU ITE dan Pornografi

Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Bayu Firlen untuk membeli beberapa barang, di antaranya motor Honda Scoopy seharga Rp 23 juta, handphone iPhone 11 ProMax warna putih senilai Rp 7 juta, dan handphone Poco jenis X5 5G warna hijau senilai Rp 3 juta. Sisa uang dari keuntungan tersebut disebutkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Bayu.

Atas perbuatannya, Bayu Firlen didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, karena dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, karena dianggap telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi.

Baca Juga : 10 Artis Hollywood Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, ada Taylor Swift