Sidang Perdana Video Syur Rebecca Klopper, Jaksa: Langgar UU ITE dan Pornografi

Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan detail tuntutan hukum terhadap Bayu Firlen dalam sidang perdana kasus video syur Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Perdana Video Syur Rebecca Klopper, Jaksa: Langgar UU ITE dan Pornografi
Sidang Perdana Video Syur Rebecca Klopper, Jaksa: Langgar UU ITE dan Pornografi. Gambar : Instagram/@rklopperr

BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper yang melibatkan terdakwa berinisial BF atau Bayu Firlen pada Senin, (6/11).

Yoklina Sitepu, Jaksa Penuntut Umum, secara tegas mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus ini.

Bayu Firlen didakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Fadly Faisal Pamer Kebersamaan dengan Wanita Lain, Putus dengan Rebecca Klopper?

Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan bahwa Bayu Firlen didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Perbuatan tersebut mencakup produksi, pembuatan, perbanyakan, penggandaan, penyebarluasan, penyiaran, impor, ekspor, penawaran, peredaran, penjualan, penyewaan, atau penyediaan pornografi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tambahnya.

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi oleh majelis hakim, di mana Rebecca Klopper dijadwalkan sebagai saksi. Keberadaan saksi ini menjadi elemen kunci dalam membongkar dan membuktikan fakta-fakta terkait kasus tersebut.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga : Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Untung Rp 10 Juta Perbulan