Cegah Ponsel Ilegal, Begini Cara Cek IMEI

Demi memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR. Simak cara cek IMEI di menu pengaturan HP dan cara cek IMEI di Kemenperin.

Cegah Ponsel Ilegal, Begini Cara Cek IMEI
Cara cek IMEI untuk cegah ponsel ilegal. Gambar : Tangkapan Layar Dok. Kemenperin

BaperaNews - IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional yang berisi nomor sebanyak 15 digit dan dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengindentifikasi secara unit alat dan atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Fungsi IMEI sangat penting karena usai didaftarkan, pengguna perangkat bisa langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

Masyarakat harus beli di gerai resmi dan wajib diberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist. Jika ternyata nanti IMEI ponsel konsumen tidak terdaftar, konsumen bisa meminta dana dikembalikan. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan milik Kementerian Perdagangan.

"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," kata Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo, Rabu (23/11). 

Dengan demikian masyarakat yang akan membeli gadget terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan mengecek nomor IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id.

Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry). Simak cara cek IMEI di menu pengaturan HP dan cara cek IMEI di Kemenperin.

Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Cara Cek IMEI 

Cara Cek IMEI di Menu Pengaturan HP:

  1. Pilih menu "Pengaturan" pada ponsel konsumen.
  2. Klik "Tentang Ponsel" atau "About Phone" dan
  3. Temukan kode IMEI ponsel konsumen pada menu tersebut.

Perlu diketahui, masing-masing merek ponsel memiliki pengaturan tersendiri dalam mengecek nomor IMEI. Anda juga bisa memilih bantuan untuk lebih mudah mencari nomor IMEI dengan menuliskan "IMEI" pada fitur pencarian.

Cara Cek IMEI di Kemenperin:

  1. Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/  Masukkan 14-16 digit nomor IMEI yang tertera pada kemasan ponsel konsumen atau pada menu setting ponsel.
  2. Klik ikon "Search" dan tunggu beberapa saat. Jika terdaftar, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul di tampilan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Di samping itu bagi masyarakat yang membeli gadget secara online dari luar negeri, bisa mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Itulah cara cek IMEI gadget untuk memastikan apakah Ilegal atau tidak. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Baca Juga : Syarat, Cara Daftar Hingga Cek Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Lewat HP