Catat! 1 KTP Hanya Bisa Dapat Subsisi Kendaraan Listrik 1 Kali

Pemerintah mengumumkan bahwa satu orang per satu KTP hanya bisa mendapat satu kali pembelian subsidi kendaraan listrik.

Catat! 1 KTP Hanya Bisa Dapat Subsisi Kendaraan Listrik 1 Kali
1 KTP Hanya Bisa Dapat Subsisi Kendaraan Listrik 1 Kali. Gambar : Dok. PLN

BaperaNews - Pemerintah resmi memberi subsidi untuk kendaraan listrik kepada masyarakat mulai 20 Maret 2023, pembelian kendaraan listrik baik motor atau mobil akan diatur.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut pemerintah telah membuat skema teknis untuk pembelian kendaraan listrik. Akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu bagi masyarakat yang berminat membeli kendaraan listrik dengan subsidi dari pemerintah.

“Kami sudah membuat skema yang melibatkan sejumlah lembaga termasuk di dalamnya dari bank, produsen, dan kami sendiri yang ditunjuk sebagai kuasa penyedia anggarannya, kami sudah siap untuk itu. Verifikator akan memastikan bantuan belanja motor dan mobil diberikan pada masyarakat yang memang berhak” tutur Agus Gumiwang pada Senin (6/3).

Agus Gumiwang menyebut verifikasi ini harus dilakukan agar tidak dijadikan ajang untuk memborong kendaraan listrik demi keuntungan pribadi. Maka satu orang per satu KTP hanya bisa mendapat satu subsidi kendaraan listrik.

“Tak bisa dua kali belinya, jadi tak bisa satu orang dengan KTP sama dia beli dua kali kemudian dijual lagi tidak boleh, itu sudah ada di sistem kami, sudah kami siapkan, kami yakin semua siap” imbuhnya.

Baca Juga : Ini Daftar Motor Yang Dapat Subsidi Untuk Konversi ke Motor Listrik

Agus Gumiwang memastikan semua akan siap dalam waktu seminggu ke depan. Anggaran saat ini telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

“Yang kami juga siapkan ialah pedoman umum itu yang diperlukan, InsyaAllah selesai dalam waktu seminggu. Kementrian agar bisa segera sebut anggarannya untuk bantuan belanja kendaraan listrik ini, sehingga bisa dilaksanakan sesuai target mulai 20 Maret 2023” pungkas Agus Gumiwang.

Agus Gumiwang belum menjelaskan detail siapa saja kategori masyarakat yang berhak mendapat subsidi kendaraan listrik, pedoman dan pelaksanaan teknis serta aturannya akan disampaikan ketika semua sudah siap dan anggaran dari Kementerian Keuangan disiapkan.

Diketahui harga kendaraan listrik lebih mahal dibanding kendaraan fosil atau BBM, sebab itu untuk menarik minat masyarakat demi misi Indonesia bebas emisi, pemerintah memberi subsidi kendaraan listrik.

Pemerintah juga mencanangkan program untuk pejabat dan kendaraan dinas negara semuanya beralih ke kendaraan listrik meski hal tersebut dilakukan bertahap, tidak bisa serentak sebab butuh anggaran yang besar.

Manfaatkan program subsidi kendaraan listrik ini sebaik-baiknya, yuk ikut laksanakan cita-cita pemerintah untuk bebaskan Indonesia dari emisi dengan beralih ke kendaraan listrik.

Baca Juga : ESDM Targetkan 300 Ribu Motor Listrik Tersedia di 2023 dan 600 Ribu di 2024