Cara Hapus NPWP Pajak Bagi yang Sudah Meninggal

NPWP milik orang pribadi harus dihapus jika pemiliknya meninggal dunia. Ini cara hapus NPWP!

Cara Hapus NPWP Pajak Bagi yang Sudah Meninggal
Cara Hapus NPWP Pajak Bagi yang Sudah Meninggal. Gambar : Tribunnews.com/Dok. Arif Fajar Nasucaha

BaperaNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang pribadi harus dihapus jika yang memilikinya telah meninggal dunia. Ahli waris yang menjadi perantara wajib mengurus penghapusan NPWP tersebut. Bagaimana cara hapus NPWP pajak?

Cara hapus NPWP pajak yang pertama, ahli waris harus siapkan sejumlah syarat yang diperlukan yakni formulir pengajuan yang telah ditandatangani, surat keterangan kematian atau dokumen sama yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan surat pernyataan ahli waris tentang wajib pajak tidak tinggalkan warisan.

Selanjutnya cara hapus NPWP pajak  dilakukan dengan mengajukan penghapusan NPWP langsung oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat aau dikirim melalui Pos. Pemeriksa pajak selanjutnya akan memeriksa tujuan pengajuan dan memastikan pengajuan yang disampaikan telah benar.

“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan maksimal 6 bulan setelah pengajuan permohonan penghapusan NPWP diterima secara lengkap di KPP” bunyi keterangan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan hari Kamis (20/7).

Kewajiban perpajakan akan terus melekat selama NPWP seseorang masih aktif termasuk NPWP pajak bagi yang meninggal dunia. Ketika wajib pajak tidak lakukan kewajiban perpajakan, kantor pajak akan berikan teguran tertulis baik itu melalui surat himbauan atau melalui elektronik.

Baca Juga : Kemenkeu Buka Lelang Barang Mewah Juli 2023

Sejumlah kasus ditemukan NPWP pajak bagi yang meninggal dunia masih mendapat surat teguran atau tagihan pajak oleh KPP. Kadang, ahli waris mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal dunia namun masih harus selesaikan kewajiban pajak mereka.

Perlu diketahui NPWP yang masih aktif statusnya memang akan terus ditagih pajak, maka jika wajib pajak yang bersangkutan meninggal dunia, ahli waris harus menonaktifkan NPWP milik almarhum.

Data kependudukan tentang status kematian tidak terakses dengan sistem pajak sehingga masyarakat harus mengurus secara manual. Ahli waris harus luangkan waktu untuk mengurusnya.

Oleh sebab itu, memang wajib pajak harus ajukan permohonan penghapusan NPWP keluarganya yang telah meninggal dunia agar tidak terus mendapat tagihan pajak dari KPP. Itulah cara mengurus permohonan penghapusan pajak ke KPP.

Semoga ke depannya sistem pajak bisa terhubung dengan data kependudukan tentang kematian ya, sehingga masyarakat tak perlu repot lagi mengurus penghapusan NPWP pajak bagi yang meninggal dunia.

Baca Juga : BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Tanggapan Bos BPJS