Berstatus Kawasan Budidaya Hutan, Lahan Warga Adat IKN Bakal Ditata

Warga di Sepaku khawatir akan direlokasi setelah IKN diresmikan lantara lahan pemukiman dan ladang mereka di IKN berstatus KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan).

Berstatus Kawasan Budidaya Hutan, Lahan Warga Adat IKN Bakal Ditata
Berstatus Kawasan Budidaya Hutan, Lahan Warga Adat IKN Bakal Ditata. Gambar: Antara/ Dok. Hafidz M

BaperaNews - Gakkum KLHK yang membawahi Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menyatakan wilayah lahan di ibu kota negara/ IKN Nusantara sampai saat ini belum ada arahan untuk dialihkan. Seluruh kawasan yang menjadi kawasan inti yakni Penajam Paser Utara dan Sepaku masih dalam proses pendataan.

Dari pengakuan para warga di Sepaku, lahan pemukiman dan ladang mereka di IKN berstatus KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan), status itu membuat mereka khawatir akan direlokasi setelah IKN diresmikan.

Lahan di IKN sejauh ini masih didata dan belum ada arahan untuk dialihkan dari masyarakat, tentunya memang akan ada penataan terutama untuk KBK”ujar Eduward hari Rabu 16 Maret 2022.

Sejumlah warga Sepaku juga menyatakan mereka belum bisa memiliki hak sertifikasi tanah milik karena masih dianggap wilayah KBK, patok-patok dan papan pemberitahuan wilayah IKN  sudah dipasang di sejumlah titik.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 7 Tersangka Teroris Jaringan JI Dan ISIS

“Kalau di Pemaluan Baru ada 5 RT, ada plangnya, saya lihat disitu bertuliskan “dilarang masuk, larangan masuk kawasan IKN, dilarang merusak” ucap Jubain, Kepala Adat Kelurahan Pemaluan, Sepaku.

Sejak UU IKN disahkan dan mulai berlaku awal tahun 2022 ini, warga merasa khawatir karena belum mendapatkan kepastian akan nasib mereka, baik rumah maupun ladang tani mereka.

Mereka takut sewaktu-waktu akan diambil oleh negara. “Status KBK itu membingungkan” kata salah seorang warga.

“Belum ada sosialisasi dengan kami, tapi mungkin kalau di tingkat pembesar anggaplah di Kabupaten Provinsi mungkin sudah ada, tapi mereka kan tidak tahu kondisi masyarakat disini, mereka para pembesar setuju-setuju saja” ujar warga lain.

Jubain juga menyebut sejak awal pengumuman IKN, belum ada pihak yang menjelaskan kepastian tempat tinggal mereka, apakah tetap di tempat atau akan dipindahkan. “Yang ditetapkan Pemerintah jadi IKN itu di dalamnya masih ada tanah kami ladang kami, sekitar 200 hektar lah ladang warga Pemaluan, bisa dikatakan turun temurun itu, kami tidak tahu entah dari perusahaan atau dari pemerintah ah kok tiba-tiba IKN bisa masuk lahan itu” tambah Jubain.

“Kami tidak pernah dilibatkan, sehari-hari banyak mobil plat merah itu lewat tapi masyarakat sini tidak pernah dilibatkan” tutup Jubain.

Baca Juga: Heboh! Video 3 Gadis Joget Tik Tok Saat Acara Wisuda Di Madrasah