Bea Cukai Buka Suara Soal Curhatan Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri

Viral curhatan netizen di media sosial terkena pajak gede setelah belanja di luar Negeri. Pihak Bea Cukai buka suara terkait hal tersebut.

Bea Cukai Buka Suara Soal Curhatan Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri
Bea Cukai buka suara adanya curhatan netizen dipajaki gede usai belanja di luar negeri. Gambar : Unsplash.com/Dok. Arturo Rey

BaperaNews - Viral curhatan warganet tentang pajak bea cukai masuk barang belanja dari luar negeri mencapai 50%, curhatan diunggah di Twitter oleh akun @kozirama.

“Aku nggak belanja barang branded ya, baru beres setelah 5 jam, yang mencengangkan, bayar cukainya itu hampir 50% dari harga barangnya” tulisnya pada Jumat (3/2).

Adapun barang belanja dari luar negeri yang ia beli ialah kebutuhan pribadi seharga Rp 1,5-2 juta. “Aku cuma belanja tiga Nike dan satu Adidas, karena pemakaian pribadi banyak, nggak minta dijemput lah, seharusnya ga perlu dijemput kalo aturan jelas. Nggak ada ruang juga untuk negosiasi, prosesnya intimidatif banget, kaya gue nyolong duit aja, oh ya ini jalur resmi ya” imbuhnya.

“Koper kita dibongkar beneran kaya nyari narkoba, mbak-mbak dan mas-mas nya galak banget, udah capek packing, diacak-acak sampai amburadul, harus packing ulang. Nanya aturan dan UU cuma dijelaskan verbal, dijawab asal-asalan tanpa lihat mukaku, sambil marah-marah juga” beber @kozirama.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun menanggapinya, ia menyebut warganet tersebut sudah menghubungi via DM Instagram.

“Memang sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri ialah barang impor, terutang pajak bea cukai masuk dan pajak impor. Untuk tiap penumpang diberi pembebasan US$ 500 atas barang bawaan pribadinya” terang Bea Cukai RI di akun Twitter @beacukaiRI pada Jumat (3/2).

Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online

Dijelaskan bahwa barang bawaan penumpang ada dua jenis, yakni personal use dan non personal use. Barang jenis non personal use tidak mendapat pembebasan. Hal ini sesuai Permenkeu 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Barang Ekspor Impor yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Berdasarkan penelusuran ke unit pajak bea cukai Soetta, penumpang juga tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoicenya ketika dilakukan pemeriksaan pada barang bawaannya” pungkas @bacukaiRI.

Maka Bea Cukai menghimbau kepada semua penumpang yang membawa barang dari luar negeri agar melampirkan invoice atau harga barang tersebut agar petugas Bandara mudah memeriksanya usai tiba di Indonesia.

Sedangkan terkait jalur pemeriksaan, ada dua yakni hijau dan merah. Sesuai manajemen resiko, penumpang yang masuk ke jalur merah akan diperiksa. Warganet tersebut sebelumnya juga mengeluh tidak diberi waktu untuk shalat maghrib.

Bea Cukai menjelaskan, untuk kebutuhan ibadah bisa dilakukan di Terminal Bandara, sebab untuk pos pelayanan Bea Cukai memang kawasan yang terbatas atau restricted area, yakni terbatas hanya untuk petugas saja.

Baca Juga : Pemerintah Terbitkan Surat Utang Negara 2023, Berikut Cara Belinya!