Ayah di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri

Seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara ditangkap polisi dan diancam dihukum 15 tahun penjara akibat memperkosa anak tirinya hingga hamil. Simak berita selengkapnya!

Ayah di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri
Ayah di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara Usai Perkosa Anak Tiri. Gambar : Dok. Istimewa

Baperanews - Seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara berinisial AS (44) ditangkap polisi dan terancam dibui 15 tahun usai terbukti memperkosa anak tirinya berinisial AP (17) hingga korban hamil dan melahirkan. AS ayah di Jakut perkosa anak tiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka ayah di Jakut perkosa anak tiri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Iverson hari Selasa (13/6).

Pelaku ayah di Jakut perkosa anak tiri dijerat Pasal 81 UU RI 17/2016 tentang Penerapan PP Pengganti UU RI 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

AS sebelumnya ditangkap di Perum Citra Sentul Raya cluster Orinoco, Bogor pada hari Sabtu (10/6). AS sempat melarikan diri usai ia dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Jakut.

Korban Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Jakut Diperkosa Sejak Umur 7 Tahun

Baca Juga : Kecanduan Porno, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung 4 Kali

Pemerkosaan terhadap korban ternyata bukan hal baru. AS telah memperkosa korban sejak korban berumur 7 tahun. Korban baru berani lapor polisi ketika ia hamil 7 bulan.

“Korban itu sudah diperkosa sejak dia umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil dan sudah melahirkan sekarang” lanjutnya.

Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh kakak korban, YT (29) karena curiga dengan perut korban yang makin membesar. YT kemudian membawa korban ke bidan.

“Korban punya kakak perempuan, jadi ketika air di rumahnya sedang susah, dia mandi bersama kakaknya. Disitu kelihatan perut korban membesar gitu, kemudian korban diajak periksa ke bidan dekat rumah. Saat itu barulah diketahui korban sudah hamil 7 bulan” terangnya.

Korban Diancam, Dipukul, Dianiaya Pelaku

Setiap kali memperkosa korban, pelaku selalu mengancam korban agar korban tidak mengadu pada ibunya. Korban yang saat pertama kali diperkosa masih berumur 7 tahun pun takut dan tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun.

Pelaku berbuat bejat mengancam korban, memukul, dan menganiaya korban agar korban tidak berani lapor pada siapapun.

“Ancaman ini dipukul, dianiaya, jangan sampai lapor mamahnya” pungkas Iverson.

Namun korban kemudian diperkosa berulang kali diantaranya pada Agustus 2022 sampai Februari 2023 sampai korban hamil dan pada Maret 2023 korban sudah hamil 7 bulan serta pelaku dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga : Polisi di Manggarai Barat Jadi Tersangka Usai Perkosa Siswi SMA