Aturan Pajak Terbaru 2024: Pajak Progresif Naik, BBN Kendaraan Bekas Dihapus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan pajak kendaraan bermotor terbaru tahun 2024. Simak selengkapnya disini!

Aturan Pajak Terbaru 2024: Pajak Progresif Naik, BBN Kendaraan Bekas Dihapus
Gambar : Kompas.com/Dok. Dio Dananjaya

BaperaNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis kebijakan baru terkait perpajakan kendaraan bermotor yang akan mulai diterapkan pada Jumat (5/1).

Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, terjadi peningkatan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, sementara bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapus.

Perubahan signifikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tercatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya akan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Kebijakan pajak progresif naik ini berlaku untuk kendaraan kedua hingga kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Sebagai contoh, pajak progresif untuk kendaraan kedua naik dari 2,5 persen menjadi 3 persen, sementara kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 6 persen.

Baca Juga : Luhut Rencana Ingin Naikkan Pajak Motor Bensin, Upaya Dorong Kendaraan Listrik

Rincian tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk kendaraan pertama,
  • 3% untuk kendaraan kedua,
  • 4% untuk kendaraan ketiga,
  • 5% untuk kendaraan keempat, dan
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Pentingnya dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya adalah metode penentuan kenaikan pajak progresif. Sebelumnya, aturan menetapkan kenaikan sebesar 0,5 persen setiap pertambahan satu kendaraan hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya, dengan persentase maksimal 10 persen. .

Namun, kebijakan baru menetapkan tarif tetap untuk masing-masing tingkatan kepemilikan kendaraan bermotor. Selain peningkatan tarif pajak progresif, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga menghapuskan bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa objek BBNKB hanya terkait dengan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

Lampiran penjelasan Perda juga menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dalam Pasal 14 ayat (2), ditetapkan bahwa BBNKB terutang pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Meskipun Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 diundangkan sejak 5 Januari 2024, penerapan kebijakan terkait pajak progresif dan pembatalan BBNKB baru akan direalisasikan pada 5 Januari 2025. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB dalam Perda ini mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan.

Baca Juga : Asik! Pekerja di IKN Nusantara Akan Digaji Full 100%, Tak Ada Pajak