Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pastikan seluruh operasi bedah dan non bedah yang masuk dalam layanannya, berikut operasi yang ditanggung dan hal yang tidak ditanggung.

Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tanggung semua operasi, namun ada beberapa tidak. Gambar : Antara Foto/Fauzan

BaperaNews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan seluruh operasi bedah dan non bedah yang masuk dalam layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan ditanggung biayanya.

Rujukan yang dimaksud dalam BPJS Kesehatan ialah Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Fasilitas tersebut bisa dinikmati oleh pasien, jika telah memiliki surat pengantar dari dokter untuk tindakan operasi.

Berikut Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan : 

  1. Operasi Jantung.
  2. Operasi Kista.
  3. Operasi Miom.
  4. Operasi Caesar.
  5. Operasi Odontektomi.
  6. Operasi Bedah Mulut.
  7. Operasi Usus Buntu.
  8. Operasi Amandel.
  9. Operasi Batu Empedu.
  10. Operasi Mata.
  11. Operasi Bedah Vaskuler.
  12. Operasi Katarak.
  13. Operasi Hernia.
  14. Operasi Kanker.
  15. Operasi Kelenjar Getah Bening.
  16. Operasi Pencabutan Pen.
  17. Operasi Penggantian Sendi Mulut.
  18. Operasi Tubektomi.

Baca Juga : Cara Membeli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Meski demikian, ada sejumlah layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan : 

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai Undang-undang.
  2. Layanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat.
  3. Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Layanan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
  7. Layanan untuk masalah ketidaksuburan.
  8. Perataan gigi.
  9. Penyakit karena ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan yang timbul akibat menyakiti diri sendiri.
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif oleh teknologi kesehatan.
  12. Percobaan atau eksperimen.
  13. Obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Kesehatan rumah tangga.
  15. Wabah atau kejadian luar biasa.
  16. Pelayanan pada kejadian yang bisa dicegah.
  17. Bakti sosial.
  18. Tindak kekerasan seksual, penganiayaan, korban terorisme, dan perdagangan orang.
  19. Pelayanan yang tidak ada manfaat jaminan kesehatannya.
  20. Pelayanan yang ditanggung program lain.
  21. Pelayanan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Kepolisian NKRI, dan TNI.

Sedangkan untuk mendapat pelayanan tindakan bedah dan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Langkah yang dilakukan ialah berkunjung ke fasilitas kesehatan utama yang dipilih sesuai kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Baru kemudian meminta rujukan untuk mendapat layanan bedah dan operasi di fasilitas kesehatan rujukan sesuai pilihan.

Baca Juga : Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Lewat Program Jampersal