Daftar Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS 2023

Biaya operasi bedah dan non bedah memang ada yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun terdapat 21 layanan operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2023. Berikut rinciannya!

Daftar Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS 2023
Daftar Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Gambar : Unsplash.com/Dok. Piron Guillaume

BaperaNews - Tindakan operasi adalah tindakan medis dalam kedokteran yang mengobati penyakit atau luka dengan serangkaian instrumen khusus dan teknik khusus. Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa biaya operasi mahal.

Namun, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin menanggung seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah untuk setiap pemilik kartu BPJS Kesehatan dari seluruh kelas.

Meski sebagian besar layanan operasi ditanggung BPJS Kesehatan, ternyata ada beberapa layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada aturan resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga : Daftar Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS 2023

Daftar Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Di dalam aturan tersebut, ada 21 layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, berikut rinciannya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah 21 layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023 yang perlu anda ketahui.

Baca Juga : Gratis! Simak Cara Operasi Cabut Gigi Geraham Pakai BPJS Kesehatan