Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandungnya Gegara Kotoran Kucing

Anak di Tegal tega memenjarakan ayah kandungnya setelah perselisihan sepele tentang kotoran kucing. Simak selengkapnya di sini!

Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandungnya Gegara Kotoran Kucing
Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandungnya Gegara Kotoran Kucing. Gambar : unsplash.com/Dok. Erik-Jan Leusink

BaperaNews - Kejadian memilukan terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah, ketika seorang anak memenjarakan ayah kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan.

Kasus anak penjarakan ayah ini memunculkan perdebatan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Senin (5/2), ketika terdakwa Zaenal Arifin (73) dituduh menganiaya anaknya, KT, akibat perselisihan terkait kotoran kucing.

Kasus ini bermula dari cekcok sepele antara Zaenal dan anak bungsunya, KT, terkait kotoran kucing. Persidangan kedua menghadirkan saksi-saksi dari istri dan tiga anak terdakwa, yang menyatakan bahwa Zaenal tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Namun, kuasa hukum KT, Fery Junaedi, mengungkap bahwa kliennya terpaksa melaporkan ayahnya karena telah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun upaya damai telah dilakukan, tidak pernah ada kesepakatan.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta mediasi kembali antarkeluarga untuk memberikan keringanan hukuman mengingat usia terdakwa yang sudah tua. Sidang dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga: Atap XXI Pakuwon City Mal Surabaya Jebol, Air Mengucur Basahi Eskalator

Namun, David Surya, penasehat hukum terdakwa, menilai bahwa terjadi kriminalisasi terhadap kliennya. Meskipun laporan awal berfokus pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, dalam persidangan perihal KDRT tidak terungkap. 

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan," jelas David.

Dalam upaya mendamaikan, Fery Junaedi, penasehat hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melibatkan tiga kakak kandung KT sejak proses penyidikan di Polres, namun upaya tersebut selalu gagal.

Pelapor, meskipun berusaha mendamaikan, tidak bisa memaafkan atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Meski sidang belum mencapai kesimpulannya, upaya mediasi diharapkan dapat memberikan keadilan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Tren Bule Peluk Ojol di Bali Ramai, Ojol: Auto Senyum!