7 Perusahaan Ini Bakal Gugat KPPU

PT Salim Ivomas Pratama Tbk bersama dengan 4 perusahaan lainnya mengajukan gugatan terhadap KPPU terkait sanksi penimbunan minyak goreng.

7 Perusahaan Ini Bakal Gugat KPPU
7 Perusahaan Ini Bakal Gugat KPPU. Gambar : Bisnis/Dok. Himawan L Nugraha

BaperaNews - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menegaskan akan terus maju meski KPPU digugat oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang memproduksi minyak goreng merk Bimoli dan 4 perusahaan lain karena terbukti menimbun minyak goreng pada tahun 2022 lalu.

Ketua KPPU Afif Hasbullah menyampaikan 7 perusahaaan gugat KPPU dari para perusahaan tersebut ialah hak dari pelaku usaha, pihaknya akan hadapi semua masalah KPPU digugat.

“Itu 7 perusahaaan gugat KPPU sudah kami sampaikan di DPR, di rapat dengar pendapat DPR kemarin sudah ada. Keberatan itu hak dari terlapor, kami tetap maju dengan keputusan kami meski KPPU digugat. Namanya putusan kan harus dibela, sampai ke Mahkamah Agung pun kami bela” kata Afif hari Minggu (11/6).

Sebelumnya Afif menyebut di DPR bahwa KPPU akan siapkan tim kuasa hukum untuk hadapi gugatan untuk KPPU. Ia tetap menghormati sikap dan pilihan para perusahaan yang terbukti lakukan penimbunan minyak goreng.

“Akan kami ikuti dan sudah kami siapkan tim hukum untuk proses keberatan di pengadilan niaga maupun jika mereka ingin lanjut kasasi ke MA” tegasnya. 

Baca Juga : Buruh Akan Gugat Permenaker 5/2023 Tentang Pemotongan Gaji Sebesar 25%

PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebelumnya mengajukan gugatan untuk KPPU di Pengadilan Negeri Jakpus pada hari Jumat (9/6) bersama 4 perusahaan lain yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Incasi Raya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, dan PT Budi Nabati Perkasa.

Kelima perusahaan tersebut ialah perusahaan yang ditetapkan oleh KPPU bahwa mereka terbukti menimbun minyak goreng di tahun 2022 lalu sehingga membuat pasokan minyak goreng tanah air begitu sulit didapatkan dan harga minyak goreng naik. Kelima perusahaan tersebut kemudian didenda KPPU dengan total Rp 71,28 Milyar.

Namun kelima perusahaan tersebut tidak terima, sebab itu mereka mengajukan gugatan untuk KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPPU menegaskan tetap pada putusannya yang menyatakan kesalahan penimbunan minyak goreng oleh sejumlah perusahaan berikut meminta denda pada perusahaan yang bersangkutan. KPPU juga siap hadapi proses hukum untuk merespon  sikap perusahaan yang menggugatnya.

Ada 7 perusahaaan gugat KPPU yang dinyatakan sebagai penimbun minyak goreng di tahun 2022 dan diberi denda yaitu :

  1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp 1 miliar
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp 15,24 miliar
  3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp 1 miliar
  4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp 40,88 miliar
  5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp 1,76 miliar
  6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp 8,01 miliar
  7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp 3,36 miliar

Baca Juga : Aturan Pajak Natura Telah Masuk Ketahap Finalisasi