5 Perusahaan BUMN Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Presiden Jokowi memutuskan untuk menutup beberapa perusahaan milik negara karena bangkrut atau pailit, simak daftarnya!

5 Perusahaan BUMN Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
5 Perusahaan BUMN Ditutup Jokowi. Gambar : presidenri.go.id

BaperaNews - Bangkrut tidak hanya bisa terjadi pada perusahaan swasta. Usaha yang dilakukan dengan modal negara atau perusahaan negara bisa saja mengalami bangkrut atau pailit karena berbagai hal. 

Jika perusahaan terus keluarkan modal tanpa bisa mendapat keuntungan, tentu akan membuat negara rugi, biasanya jika terjadi hal demikian, pilihan terbaik ialah membubarkan perusahaan.

Sebagaimana yang baru-baru ini dilakukan Presiden RI Jokowi pada sejumlah perusahaan milik tanah air. Presiden Jokowi memutuskan untuk menutup beberapa perusahaan milik negara karena bangkrut atau pailit. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dibubarkan salah satunya ialah PT Industri Sandang Nusantara yang bubar karena likuidasi dan bangkrut.

Baca Juga: Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Simak Cara Buat SKCK Online

Daftar BUMN Dibubarkan Jokowi

Berikut daftar 5 perusahaan BUMN yang dibubarkan Presiden Jokowi, mulai dari Merpati Airlines hingga Industri Sandang: 

  1. PT Istaka Karya

BUMN dibubarkan berdasarkan PP 13/2023 tentang Pembubaran PT Istaka Karta tertanggal 17 Maret 2023. Perusahaan dinyatakan bangkrut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakpus 26/Pdt. 

“Dinyatakan pailit sehingga harta perusahaan dalam keadaan insolvensi” bunyi aturan tersebut.

  1. PT Industri Sandang Nusantara

BUMN dibubarkan di tanggal yang sama yakni 17 Maret 2023 melalui PP RI 14/2023 tentang Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara. Dibubarkan karena likuidasi, pembubaran telah dilakukan sesuai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud ialah UU bidang Kepailitan dan Penundaan Bayar Hutang, UU Bidang Perseroan Terbatas, dan lainnya. Penyelesaian dilakukan selambatnya 6 tahun. Semua hasil kekayaan perusahaan disetor ke kas negara.

  1. Merpati Airlines

Ialah perusahaan penerbangan yang juga dinyatakan pailit oleh PN Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN. Niaga Sby jo 4/Pdt.Sus-PKPU/2018PN. Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.

Semua kekayaan diserahkan ke kas negara, penyelesaian dilakukan selambatnya 5 tahun sejak dinyatakan pailit.

  1. Kertas Leces

Dibubarkan karena dinyatakan bangkrut oleh PN Surabaya. Jokowi meneken surat pembubarannya melalui PP 9/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Persero PT Kertas Leces. Penyelesaian dilakukan maksimal 9 tahun dan seluruh harta yang tersisa diambil negara.

  1. PT PANN

Daftar terakhir dari BUMN yang ditutup PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, di perusahaan ini hanya tersisa 7 karyawan yakni direksi dan komisaris. Pembubaran diteken Jokowi berdasarkan Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga : Jokowi Prediksi IKN Selesai Dalam 10-15 Tahun