Aturan PT Pertamina : Pembeli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2023

PT Pertamina Persero keluarkan aturan baru yakni untuk pembeli LPG 3 Kg wajib membawa dan memakai KTP mulai tahun 2023.

Aturan PT Pertamina : Pembeli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2023
Aturan PT Pertamina untuk pembeli LPG 3 Kg wajib membawa KTP mulai tahun 2023. Gambar : bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

BaperaNews - Pembeli LPG 3 kg diwajibkan membawa KTP, hal ini dalam rangka langkah pemerintah untuk pendataan, aturan dilaksanakan bertahap oleh PT Pertamina Persero di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2023.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, KTP pembeli LPG 3 kg dibutuhkan untuk mensinkronkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim). Data akan diinput ke situs Subsidi Tepat milik Pertamina.

“Jadi masyarakat tak perlu download aplikasi atau pakai QR code, membeli LPG 3 kg bisa seperti biasa, namun bawa KTPnya” tutur Irto Ginting pada Senin (19/12).

Pemerintah telah menjalankan uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP tersebut di wilayah Tangerang, Batam, dan Mataram. Uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP dilaksanakan di pangkalan resmi Pertamina.

Irto Ginting mengerti aturan ini butuh waktu dan perlu disosialisasikan dulu terhadap masyarakat, ia menekankan langkah ini memang harus diambil agar pemerintah bisa memberi subsidi kepada masyarakat yang tepat sasaran.

“Jika datanya sudah ada di P3KE, nanti ketika beli tinggal mencocokkan saja, jika belum terdaftar, akan diupdate di sistem” jelasnya.

Selama ini, proses pendataan masih dilakukan secara manual, dengan dicatat dan diolah di log book pangkalan Pertamina, ia berharap proses digitalisasi data pembeli bisa segera selesai.

Baca Juga : Diterapkan 1 Januari 2023, Sri Mulyani Rilis Aturan Kenaikan Harga Rokok

Usai uji coba, aturan akan ditetapkan di daerah lain secara bertahap dan ia juga menjamin tidak ada rencana pembatasan untuk pembeli LPG 3 kg.

“Mulai tahun depan, secara bertahap diuji coba ke daerah lain, tentang pembatasan, siapa yang berhak membeli adalah kewenangan dari regulator” pungkasnya.

Pembatasan LPG 3 kg Mulai 2023

Sebelumnya Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut pemerintah menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg serentak secara nasional mulai tahun 2023. Pemerintah memakai data P3KE untuk disinkronkan dengan data MyPertamina, konsep pembatasan sesuai dengan konsep pembelian BBM subsidi.

Tutuka Ariadji mengklaim pembatasan harus dilakukan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, agar hanya orang miskin yang membelinya, tidak orang kaya seperti saat ini.

"Pakai P3KE, itu kita uji cobakan di 5 kota, tahun depan kita full kan uji coba pembatasannya” tutupnya. Langkah dilakukan untuk pendataan dulu, bukan langsung membatasi secara total.

Baca Juga : Menteri ESDM Blak-Blakan Soal Subsidi Kendaraan Listrik