Warga Bangladesh yang Menyelundupkan Pengungsi Rohingya Ditangkap

Pihak kepolisian berhasil menangkap warga asing asal Bangladesh yang diduga terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Warga Bangladesh yang Menyelundupkan Pengungsi Rohingya Ditangkap
Warga Bangladesh yang Menyelundupkan Pengungsi Rohingya Ditangkap. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@kabarnegri

BaperaNews - Kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara Bangladesh berusia 70 tahun yang diduga terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Warga tersebut berinisial HM, dan penangkapannya dilakukan oleh masyarakat setempat tak lama setelah kedua rombongan tersebut mendarat.

"HM ini yang memfasilitasi kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh. Dia ikut dalam rombongan," ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023).

HM diduga memfasilitasi keberangkatan dua kapal yang membawa 194 dan 147 orang pengungsi Rohingya pada tanggal 14-15 November. Para pengungsi tersebut berangkat dari Bangladesh menggunakan kapal kayu FB SEFA dengan kapten Z dan HM, serta kapal FB. Haji Aiyob Moore yang dinahkodai oleh S.

Kedua kapal tersebut berangkat bersama dari lokasi dekat kamp pengungsian di Cox's Bazar, Bangladesh, dengan tujuan tiba di Aceh dalam tujuh hari berlayar. Selama perjalanan, kapal berlayar dalam jarak berdekatan, dan terkadang kedua kapal digandeng untuk memeriksa kondisi penumpang Rohingya.

Baca Juga : Viral! Emak-emak Usir Pengungsi Rohingya di Aceh

Imam menjelaskan bahwa kapten Z dan HM pindah ke kapal yang dinahkodai oleh S sebelum terdampar di pesisir pantai Desa Blang Raya Kecamatan Muara Tiga pada tengah malam, Selasa, 14 November.

Setelah kapal terdampar, ketiganya bersama tiga agen lainnya melarikan diri ke hutan. Meski lima orang berhasil kabur, HM tidak sanggup berlari dan ditangkap oleh warga setempat.

"HM berkamuflase sebagai rombongan imigran Rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan jaringan penyelundupan imigran ke Indonesia," tambah Imam.

HM saat ini ditahan di Polres Pidie dan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Desember, sebanyak 196 imigran Rohingya terdampar di Desa Kalee, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Aceh, diikuti dengan gelombang kedua pada keesokan harinya, di Pasie Meurandeh, Kecamatan Batee, Pidie, dengan jumlah 174 imigran Rohingya.

Baca Juga : Pengungsi Rohingya Protes Dikasih Makan Sedikit, Netizen: Tak Tahu Diri!