Wamenkes RI Soroti Ketatnya Aturan Label Makanan di Singapura

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mempertimbangkan perbedaan dalam regulasi label makanan antara Indonesia dan Singapura. Baca selengkapnya di sini!

Wamenkes RI Soroti Ketatnya Aturan Label Makanan di Singapura
Wamenkes RI Soroti Ketatnya Aturan Label Makanan di Singapura. Gambar : Ilustrasi Canva By 12019

BaperaNews - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyoroti perbedaan signifikan dalam regulasi label makanan antara Indonesia dan Singapura. Dalam sebuah acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Senin (29/1), Dante mengungkapkan kekagumannya terhadap sistem label makanan di Singapura yang dianggapnya lebih baik daripada di Tanah Air.

Di Singapura, makanan dikategorikan berdasarkan Nutri-Grade dengan nilai berkode warna dari A hingga D, di mana D menandakan tingginya kadar gula dan/atau lemak jenuh.

Dante menjelaskan bahwa label semacam ini dapat berperan besar dalam mendorong gaya hidup sehat, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, stroke, dan penyakit jantung.

Sistem Nutri-Grade yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) telah memaksa produsen makanan dan minuman untuk memberikan informasi transparan kepada konsumen mengenai kandungan nutrisi yang terkandung dalam produk tersebut.

Label berupa golongan A, B, C, dan D memudahkan masyarakat untuk membuat pilihan makanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Masyarakat Singapura dapat dengan mudah menilai mana makanan yang sehat dan mana yang sebaiknya dihindari.

Hal ini menciptakan kesadaran akan pola makan yang sehat, serta membantu mengurangi dampak buruk dari konsumsi gula, garam, dan lemak tinggi.

Di sisi lain, Indonesia belum ada regulasi serupa yang mengatur pengelompokan makanan dan minuman tidak sehat dengan pemberian label. Meskipun Indonesia juga menghadapi masalah serius terkait penyakit tidak menular yang berkaitan dengan gaya hidup dan konsumsi makanan, langkah-langkah konkret seperti di Singapura belum sepenuhnya diadopsi.

Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus, Wamenkes: Maksimal Ruang Inap Jadi 4 Orang

Hal ini membuat konsumen di Indonesia memiliki keterbatasan informasi mengenai kandungan nutrisi dalam makanan yang mereka konsumsi.

Dante menyoroti urgensi penerapan aturan label makanan yang lebih ketat di Indonesia. Dalam konteks ini, Wamenkes menegaskan bahwa Indonesia sedang mengalami transisi dari penyakit menular menjadi Penyakit Tidak Menular (PTM).

Kasus penyakit seperti diabetes, jantung, hipertensi, stroke, dan kanker mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dante berpendapat bahwa kebijakan label makanan sehat yang jelas dan ketat dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi risiko PTM yang semakin meningkat di masa depan.

Meskipun Singapura telah menerapkan label Nutri-Grade pada makanan dan minuman, di Indonesia, regulasi terkait label makanan masih sebatas opsional. Saat ini, belum ada kewajiban bagi produsen untuk memberikan informasi transparan mengenai kandungan nutrisi pada kemasan produk mereka.

Dante menggarisbawahi pentingnya adopsi aturan serupa di Tanah Air untuk memberikan hak konsumen untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi secara jelas.

Dante mengungkapkan bahwa label dengan nilai A atau B bersifat opsional, namun memudahkan konsumen dalam memilih makanan yang lebih sehat. Pengecer juga tidak diperbolehkan mengiklankan minuman dengan grade D, yang menunjukkan kebijakan ketat pemerintah Singapura terhadap produk dengan kandungan gula dan lemak tinggi.

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Sebut Covid-19 Varian EG.5 Sudah Masuk Indonesia