Truk Dilarang Melintas di jalan Selama Arus Mudik!

Satlantas Polres Gresik membuat rute truk selama mudik untuk pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan mulai 17 April hingga 21 April 2023, guna menghindari kemacetan.

Truk Dilarang Melintas di jalan Selama Arus Mudik!
Truk Dilarang Melintas di jalan Selama Arus Mudik. Gambar : Dok. PT Jasamarga Kualanamu Tol

BaperaNews - Sebagai bentuk antisipasi kemacetan selama mudik dan arus balik Lebaran 2023, Satlantas Polres Gresik membuat rute truk selama mudik untuk pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan mulai 17 April hingga 21 April 2023.

Aturan mengenai larangan truk melintas di jalan selama arus mudik tersebut telah dibuat dalam surat edaran.

“Surat edaran larangan kendaraan angkutan umum barang agar tidak beroperasi untuk sementara sebagai bentuk antisipasi kemacetan selama masa mudik lebaran 2023” tutur Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah pada Sabtu (15/4).

Kendaraan pengangkut barang yang masih diperbolehkan lewat ialah kendaraan pengangkut BBM, pupuk, ternak, dan kebutuhan pokok. “Ada ketentuan rute truk selama mudik tertentu untuk angkutan khusus, salah satunya dengan menunjukkan surat keterangan isi muatan barangnya” imbuhnya.

Pembatasan berupa larangan truk melintas di jalan ini juga diberlakukan di arus balik pada 24 - 26 April 2023 dan 29 April - 2 Mei 2023 dimana sesuai perkiraan, arus balik diperkirakan mencapai puncaknya di tanggal-tanggal tersebut. Agung berharap aturan ini bisa dimengerti oleh perusahaan angkutan. 

Baca Juga : Bupati Paluta Pimpin Apel Operasi Ketupat Toba 2023, Program Pengamanan Mudik

Pihak Agung mengaku telah bersosialisasi dengan para perusahaan angkutan dan memberitahukan kendaraan apa saja yang diperbolehkan saat beroperasi selama masa libur lebaran 2023 ini baik arus mudik lebaran maupun arus balik.

“Kita sudah memberi himbauan agar di kendaraan ditempel keterangan tentang isi muatannya agar petugas tahu kendaraan tersebut membawa barang kebutuhan pokok. Ini semua diterapkan agar semua bisa selamat dan terhindar dari kepadatan atau kemacetan” pungkas Agung.

Sebagai bentuk pengawasan, ketika aturan rute truk selama mudik resmi ditetapkan, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan di titik-titik tertentu seperti titik rawan kemacetan dan pintu perbatasan.

Kendaraan pengangkut barang selama ini biasanya memakai truk tronton yang besar, tak jarang kendaraan membuat penuh jalan, membuat kendaraan lain sulit untuk melaju karena terhalang badan truk yang besar.

Sebab itu perusahaan pengangkut barang diminta ikut terlibat aktif mensukseskan momen arus mudik lebaran tahun ini dengan mengurangi operasional mereka kecuali untuk barang pokok agar semua pengguna jalan mendapat kenyamanan lebih karena terhindar dari macet panjang dan selamat sepanjang perjalanan.

Kendaraan pengangkut barang bisa tetap beroperasi seperti biasa di luar tanggal yang ditetapkan yakni di luar masa sibuk mudik dan arus balik yang biasanya terjadi peningkatan jumlah kendaraan secara signifikan.

Baca Juga : Catat! Ini Informasi Lengkap Soal Kondisi Jalur Mudik