Tilang Dihentikan, Polisi Minta Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri

Temukan alasan di balik penghentian penilangan uji emisi oleh polisi DKI Jakarta dan dampaknya pada masyarakat.

Tilang Dihentikan, Polisi Minta Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri
Tilang Dihentikan, Polisi Minta Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri. Gambar : Kompas.com/Zintan Prihatini

BaperaNews - Polisi di DKI Jakarta telah kembali mengambil keputusan untuk menghentikan tindakan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Meskipun tindakan tilang ini sempat dihidupkan kembali pada Rabu, (1/11), polisi telah memutuskan untuk menghentikannya sekali lagi.

Keputusan ini diambil setelah menerima respons negatif dari masyarakat terkait sanksi tilang uji emisi. Dalam keterangan kepada media, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan di balik penghentian tilang tersebut. 

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," ujarnya, Kamis, (2/11). Latif juga menambahkan bahwa banyak masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih lanjut tentang uji emisi. 

Seiring dengan penghentian tilang uji emisi, polisi berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta guna mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi. Selanjutnya, polisi akan terus melakukan razia uji emisi dengan fokus pada sosialisasi kepada masyarakat. 

Baca Juga : Dishub DKI Jakarta Usulkan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Kebijakan tilang uji emisi sebelumnya telah diberlakukan pada 1 September 2023, namun dihentikan hanya 10 hari setelahnya karena dianggap tidak efektif. Setelah itu, kebijakan ini kembali diterapkan pada 1 November, namun sekali lagi dihentikan dalam waktu singkat. 

Penghentian ini muncul sebagai respons terhadap komplain dan ketidakpuasan masyarakat terkait sanksi tilang yang diterapkan. Besaran denda tilang yang diatur adalah Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Meskipun sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), banyak yang merasa bahwa pendekatan sosialisasi lebih efektif daripada penindakan hukuman.

Dalam rangka mendukung kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melaksanakan razia uji emisi kendaraan pada tanggal 1 November 2023. Namun, respons negatif dari masyarakat terhadap sanksi tilang telah memicu penghentian tilang uji emisi hanya dalam sehari setelah pelaksanaannya.

Dengan penghentian tilang uji emisi, polisi menyerukan kepada pemilik kendaraan agar secara sukarela dan sadar untuk melakukan uji emisi secara mandiri. Tindakan preventif ini diharapkan akan membantu menjaga kualitas udara di Jakarta. 

Baca Juga : Operasi Zebra Jaya 2023: Tilang Manual dan Elektronik