Ternyata Begini Cara Cek Daftar Caleg DPR RI Tetap Pemilu 2024

KPU telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2024.

Ternyata Begini Cara Cek Daftar Caleg DPR RI Tetap Pemilu 2024
Ternyata Begini Cara Cek Daftar Caleg DPR RI Tetap Pemilu 2024. Gambar : infopemilu.kpu.go.id

BaperaNews - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Total ada 9.917 calon anggota DPR RI yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor KPU RI, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa DCT telah ditetapkan.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai DCT anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 telah dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Salah satu cara untuk mengakses DCT ini adalah melalui website resmi Info KPU.

Pengumuman dan penetapan DCT anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 dilakukan secara serentak di setiap tingkatan. Untuk DPRD Provinsi, pengumuman dan penetapan dilakukan oleh KPU Provinsi masing-masing. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota, pengumuman dan penetapan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Dinkes Bekasi Buka Konsultasi Gangguan Jiwa untuk Caleg yang Gagal Pemilu

Bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar calon tetap anggota DPR RI, berikut adalah cara yang dapat diikuti:

Cara cek DCT Pemilu 2024 di laman Info KPU:

  1. Buka website Info KPU di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr.
  2. Pada website tersebut, akan ditampilkan data Daftar Calon Tetap DPR.
  3. Pilih menu "Pilih Nama Dapil" dan pilih provinsi yang menjadi pilihan Anda.
  4. Tunggu hingga data DCT calon anggota DPR RI sesuai dengan provinsi yang Anda pilih muncul.

Selain melalui website Info KPU, DCT Pemilu 2024 juga dapat diperoleh melalui website resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki website resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dapat diakses untuk melihat DCT calon anggota DPR RI.

Berikut adalah daftar link laman resmi KPU Provinsi di seluruh Indonesia:

- KIP Aceh: http://kip.acehprov.go.id/

- KPU Provinsi Sumatera Utara: https://sumut.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Sumatera Barat: http://sumbar.kpu.go.id

- KPU Provinsi Sumatera Selatan: http://sumsel.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Lampung: http://lampung.kpu.go.id

- KPU Provinsi Jambi: http://jambi.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kepulauan Riau: http://kepri.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Riau: http://riau.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://babel.kpu.go.id/

- KPU DKI Jakarta: https://jakarta.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Jawa Barat: http://jabar.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Jawa Tengah: http://jateng.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Jawa Timur: https://jatim.kpu.go.id/

- KPU DIY: http://diy.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Banten: https://banten.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Bali: http://bali.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): https://ntb.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): http://ntt.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kalimantan Utara: https://kaltara.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kalimantan Barat: https://kalbar.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kalimantan Tengah: https://kalteng.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kalimantan Timur: https://kaltim.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Kalimantan Selatan: http://kalsel.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: http://sultra.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Sulawesi Tengah: http://sulteng.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Sulawesi Selatan: http://sulsel.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Sulawesi Utara: https://sulut.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Gorontalo: http://gorontalo.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Sulawesi Barat: https://sulbar.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Maluku: https://maluku.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Maluku Utara: http://malut.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Bengkulu: http://bengkulu.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Papua Barat: https://papuabarat.kpu.go.id/

- KPU Provinsi Papua: https://papua.kpu.go.id/

Dengan akses yang mudah melalui berbagai sumber di atas, masyarakat dapat mengakses DCT anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 dan memperoleh informasi yang diperlukan. 

Baca Juga : DPR RI Gelar Sidang Paripurna Dengan Syal Palestina