Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 10%

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10%. Baca selengkapnya di sini!

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 10%
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 10%. Gambar : Ilustrasi Canva By Egon69

BaperaNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin yang menarik perhatian dari aturan baru ini adalah kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10%, meningkat dari sebelumnya yang hanya 5%.

Berdasarkan isi Perda, kenaikan ini ditetapkan dalam Pasal 24 ayat 1, yang menyatakan bahwa tarif PBBKB kini sebesar 10%. Pasal 24 ayat 2 juga mengatur tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Dalam peraturan sebelumnya, tepatnya dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tarif PBBKB ditetapkan hanya sebesar 5%. Namun, dengan adanya Perda terbaru, tarif tersebut telah dinaikkan menjadi 10%.

Baca Juga: Aturan Pajak Terbaru 2024: Pajak Progresif Naik, BBN Kendaraan Bekas Dihapus

Dasar pengenaan PBBKB dalam Perda terbaru ini merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Selain itu, besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBBKB, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23, dengan tarif PBBKB yang diatur dalam Pasal 24.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024, seperti yang tertulis dalam Pasal 118 Perda 1/2024 yang ditekan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini tentu akan memberikan dampak terhadap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta, terutama bagi pemilik kendaraan pribadi dan umum. Selain itu, penggunaan BBKB di berbagai sektor ekonomi juga mungkin akan terpengaruh dengan adanya peningkatan pajak ini.

Baca Juga: Luhut Rencana Ingin Naikkan Pajak Motor Bensin, Upaya Dorong Kendaraan Listrik