Spotify Kena Denda Rp 80 Miliar Usai Langgar Aturan Perlindungan Data

Spotify didenda Rp 80,7 Miliar oleh regulator Swedia karena dianggap telah melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR).

Spotify Kena Denda Rp 80 Miliar Usai Langgar Aturan Perlindungan Data
Spotify Kena Denda Usai Langgar Aturan Perlindungan Data. Gambar : Pexels.com/Dok. Shantanu Kumar

BaperaNews - Spotify didenda 5,4 juta dolar AS atau Rp 80,7 Miliar oleh regulator Swedia usai dianggap melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa (GDPR).

Putusan spotify kena denda ini buntut dari aksi Noyb, kelompok advokasi privasi yang dipimpin oleh Max Schrems. Mereka mengajukan gugatan pada Spotify dan sejumlah perusahaan teknologi raksasa lainnya pada tahun 2019 lalu.

Dalam gugatan aturan perlindungan data, Noyb menegaskan Spotify tidak memberi semua data pribadi pada pengguna sesuai permintaan dan tidak mengungkap alasan memproses info tersebut.

DPA (otoritas perlindungan privasi Swedia) menganggap Spotify tidak memberi informasi dengan jelas bagaimana data ini dipakai oleh perusahaan.

Oleh sebab itu Spotify diminta lebih jujur tentang bagaimana mereka memproses data pribadi pengguna dan untuk apa data pribadi itu digunakan setelah selama ini banyak pengguna mengeluh tidak mendapat kejelasan untuk apa data pribadi mereka dipakai secara sah di mata hukum.

DPA memberi vonis denda pada Spotify dengan alasan dari kalkulasi pendapatan perusahaan tersebut selama ini dan dari jumlah pengguna. Spotify sudah memberi respon atas hukuman denda yang diberikan pada mereka.

Baca Juga : Spotify Beberkan Alasan Hapus Lagu Bollywood Dari Daftarnya!

“Spotify tawarkan semua pengguna informasi yang komprehensif atau menyeluruh tentang bagaimana data pribadi mereka diproses” kata perwakilan Spotify dilansir dari TechCrunch.

Spotify menyebut kasus Spotify kena denda yang mereka alami adalah masalah kecil saja yang sebenarnya bisa diperbaiki, tidak perlu harus ada denda atau proses hukum.

Spotify tidak menerima hukuman denda ini dan akan ajukan banding. Spotify merasa sudah menyimpan dan menggunakan data pribadi penggunanya sebagaimana aturan perlindungan data atau untuk kepentingan layanan.

“Di Spotify, kami memberi Anda pengalaman terbaik. Untuk melakukannya, kami perlu memakai sejumlah data pribadi Anda untuk menyediakan layanan yang dipersonalisasi dan kembangkan platform audio terbaik untuk kreator dan pendengar kami. Kami juga berkomitmen melindungi privasi dan keamanan data Anda” tegas Spotify di laman resminya https://spotify.com/id-id/privacy yang menjelaskan jaminan privasi data pengguna.

Sebagai informasi, Spotify ialah perusahaan penyiaran musik dan siniar yang berpusat di Stockholm, Swedia. Spotify diluncurkan sejak 7 Oktober 2008 oleh pendirinya Daniel Ek dan Martin Lorentzon. Spotify kini telah merambah layanannya di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia.

Baca Juga : Spotify Keluarkan Fitur Baru Untuk Karaoke, Simak Cara Menggunakanya!