Sakit Hati, Kakak Bakar Rumah Adik Kandung di Kendari!

Seorang pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Firman (39) membakar rumah adik kandungnya sendiri yang berinisial FP (29) pada Jumat petang (24/3). 

Sakit Hati, Kakak Bakar Rumah Adik Kandung di Kendari!
Tak Terima Hak Asuh Anak Ke Mantan Istri, Kakak Bakar Rumah Adik Kandungnya. Gambar : Unsplash/Karl Callwood

BaperaNews - Seorang pria asal Kelurahan Punggaloba, Kendara Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Firman (39) membakar rumah adik kandungnya sendiri yang berinisial FP (29) pada Jumat petang (24/3). 

Motif Firman dalam kasus kakak bakar rumah adik ini diketahui karena sakit hati adiknya berpihak pada mantan istrinya. Firman dan istrinya bercerai, hak atas anak-anak jatuh pada mantan istrinya. 

Firman menganggap kejadian ini terjadi karena adiknya sendiri berpihak pada mantan istrinya, tidak memihak dirinya. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran kakak bakar rumah adik tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 14,5 juta.

“Pukul 14.00 WITA, Firman datang ke rumah korban sambil bawa parang, namun saat itu korban (adik perempuannya) tidak berada di rumah. Firman emosi karena lama menunggu adiknya tak kunjung pulang. Pelaku lampiaskan emosi dengan membakar rumah adiknya” terang Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi hari Sabtu (25/3).

Tetangga korban yang mengetahui peristiwa kakak bakar rumah adik tersebut langsung menghubungi korban dan lapor ke polisi, api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran bersama petugas kepolisian. 

Baca Juga : Gadis 14 Tahun di Tanah Datar Dibunuh Pacarnya Usai Hubungan Badan

“Pukul 17.00 WITA korban dapat kabar dari tetangganya kalau rumahnya sudah dibakar pelaku, sehingga korban dan saudara laki-lakinya yang lain bernama Fandi pulang ke rumah dan juga lapor polisi ke Polsek Kemaraya” lanjutnya.

Usai menerima laporan, polisi segera memburu pelaku dan melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran di Kendari. Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak keluarga Firman yang jadi korban belum memberikan keterangan, belum diketahui apakah memang keluarga Firman memihak pada mantan istri Firman tentang hak asuh anak atau tidak, kasus masih dalam penyelidikan polisi.

Diduga Firman tidak terima keluarganya memihak mantan istrinya hingga ia tak bisa mendapatkan hak asuh anaknya. Firman datang ke rumah adiknya sendiri dengan membawa parang, diduga juga Firman punya niat yang buruk.

Untungnya pada saat itu, korban tidak ada di rumah, meski demikian tetap korban merugi karena rumahnya terbakar. Korban tetap akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum meski pelakunya ialah kakaknya sendiri untuk memberi efek jera pada pelaku atas tindak kriminal yang dilakukan pelaku.

Baca Juga : Wanita di Jakpus Disetrika Pacar Usai Tak Balas Chat