Polisi Beri Lewat TNI di Jalur TransJakarta, Ini Kategori Kendaraan yang Boleh Melintas!

Sebuah video viral memperlihatkan seorang anggota TNI yang diduga melintas di jalur TransJakarta tanpa ditilang saat ada razia.

Polisi Beri Lewat TNI di Jalur TransJakarta, Ini Kategori Kendaraan yang Boleh Melintas!
Polisi Beri Lewat TNI di Jalur TransJakarta, Ini Kategori Kendaraan yang Boleh Melintas. Gambar : Kompas.com/Dok. Nibras Nada

BaperaNews - Viral di media sosial pria diduga seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dibiarkan melintas di jalur TransJakarta yang bebas macet tanpa ditilang oleh aparat kepolisian padahal ketika itu sedang ada razia kendaraan dilakukan.

Video diunggah oleh akun Instagram @newdramaojol pada hari Senin (4/9). Nampak 3 orang polisi lalu lintas berjaga di jalur TransJakarta.

Penjagaan di jalur bus umum ini biasa dilakukan untuk mencegah kendaraan lain menerobos masuk. Ketika ada kendaraan yang melintas, maka petugas punya wewenang untuk memberi surat tilang.

Kemudian ada seorang pengendara sepeda motor dengan memakai celana loreng khas seragam TNI lewat jalur TransJakarta. Pria itu dibiarkan lewat begitu saja tanpa tilang.

Salah satu polisi juga melambaikan tangan kepada pemotor itu dan membiarkannya melanjutkan perjalanan. Video tersebut pun menuai rasa penasaran warganet kenapa TNI lewat jalur TransJakarta tidak dikenai tilang.

“Kenapa ga ditegur sih, giliran masyarakat pasti udah dikasih surat tilang”, “Ya gimana, polisi ga bisa tindak TNI”, komentar warganet. 

Baca Juga : Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN 2023

Aturan Penindakan Pada Anggota TNI yang Melanggar Aturan

Sebagai informasi, penindakan para anggota TNI yang melanggar termasuk jika melanggar lalu lintas boleh saja dilakukan oleh polisi dan diatur dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dimana yang berhak menghukum ialah polisi militer atau disebut dengan Oditur/ Ankum (atasan yang berhak menghukum).

Tindakan yang boleh dilakukan polisi hanya memberi teguran dan kemudian penindakan dilakukan oleh polisi militer khusus.

Oleh sebab itu, seringkali dijumpai Provos Polri, Polisi Militer, dan Polisi Lalu Lintas menggelar operasi gabungan agar juga bisa menjaring anggota TNI, Polisi, atau sipil yang melanggar aturan di jalan.

Kendaraan yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta

Kembali ke kasus TNI lewat jalur TransJakarta tidak ditilang, sebenarnya ada sejumlah kendaraan yang boleh lewat jalur TransJakarta tanpa tilang yaitu  ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI karena ketiga kendaraan tersebut melintas untuk tugas khusus.

Sebenarnya mobil kepolisian bahkan mobil TNI sampai mobil duta besar negara sahabat tidak boleh melintas jalur TransJakarta kecuali dalam kondisi yang situasional.

Hal ini sesuai Perda DKI Jakarta 5/2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan massal berbasis jalan dilarang memakai lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan”.

“Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway” tulis Perda DKI Jakarta 8/2007 Pasal 2 ayat 7.

Adapun penerobos jalur TransJakarta dikenai tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi, sepeda motor TNI yang lewat di jalur TransJakarta tersebut berdasarkan aturan seharusnya tidak boleh melintas. Jika melintas tanpa tilang artinya ada tugas khusus atau kondisi khusus.

Baca Juga : Batasi Mobil di Jalan Tol, Ini Jenis Kendaraan Selama KTT ASEAN