Penyesalan David, Pengemudi Mobil Berplat Palsu Polri Yang Aniaya Sopir Taksi Online

David Yulianto (33), pengemudi mobil berplat palsu Polri mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta.

Penyesalan David, Pengemudi Mobil Berplat Palsu Polri Yang Aniaya Sopir Taksi Online
Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta. Gambar : Kompas.com/Dok. Tria Sutrisna

BaperaNews - David Yulianto (33) yang telah menganiaya seorang sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta di Tomang, Jakarta Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

David ditahan usai diperiksa oleh penyidik. David sebelumnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (5/5).

“Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan” terang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus.

David sebelumnya menganiaya dan menodong senjata kepada korban Hendra (41) ketika keduanya melintas di lokasi pada Kamis (4/5) malam hari.

Hendra berkendara ke arah Tangerang dan pindah jalur ke tol dalam Kota Jakarta, namun mobilnya mendadak dihadang mobil sedan dengan plat nomor polisi, ternyata platnya ialah plat nomor polisi palsu.

“Kendaraan jenis sedan berplat nomor polisi kedinasan 1011-VII menikung korban dan marah-marah serta memukuli korban. Bersamaan dengan itu pelaku menodongkan senjata kepada korban. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus ini” sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

David dijerat Pasal 22 KUHP atau Pasal 355 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Korban kasus penganiayaan sopir taksi yang merasa dirugikan memang segera membuat laporan pada pihak kepolisian, terlebih video penganiayaan telah beredar luas di media sosial, memudahkan korban untuk memberikan barang bukti atas penganiayaan yang didapatkan dari pelaku.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan David Berlanjut: Mario Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan ke Agnes

Motif : Tersinggung karena Serempet

Untuk motif kasus penganiayaan sopir taksi ini karena David tidak terima disalip oleh Hendra ketika berkendara, pelaku juga merasa mobilnya telah diserempet korban.

“Motif yang kami dalami karena tersangka tidak terima dan tersinggung ketika terjadinya serempet kedua kendaraan tersebut” terang Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil pada Jumat (5/5).

Pelaku kasus penganiayaan sopir taksi sempat bersembunyi di apartemen kawasan Serpong dan kemudian ditangkap di daerah tersebut.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni “1 pucuk senjata airsoft gun yang dipakai tersangka untuk menakut-nakuti korban dan mobil Mazda 6 warna abu metalic dengan plat nomor polisi palsu 1011 VII”.

Plat nomor asli dari mobil tersangka ialah D 1662 PY. Kini tersangka harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Tanggapan Pertamina Soal Bus Tabrak Petugas SPBU di Ogan Ilir Hingga Tewas