Pemerintah Bakal Menjadikan NIK Sebagai NPWP Pada RUU HPP

Pemerintah akan jadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam RUU HPP

Pemerintah Bakal Menjadikan NIK Sebagai NPWP Pada RUU HPP
Ilustrasi e-KTP. Gambar : ANTARA News Kaltara

BaperaNews - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikabarkan akan dijadikan oleh pemerintah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana tersebut telah tercantum pada Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tulis Draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) menjelaskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Sementara itu, menurut Pasal 2 (10) menjelaskan bahwa teknik pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian. 

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa RUU HPP ini adalah bagian dari reformasi struktural pada sektor perpajakan.

Dalam keterangan resminya pada hari Kamis lalu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa RUU HPP adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik itu reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, serta dapat menjadi batu pijakan yang sangat penting untuk kelanjutan proses reformasi.

Sri Mulyani menambahkan bahwa nantinya, RUU HPP ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional serta memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Selain itu, RUU HPP ini juga memungkinkan pemerintah melakukan perluasan basis pajak yang menjadi faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut dapat diwujudkan lewat pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan,penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon serta perubahan mekanisme baik itu penambahan ataupun pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana pembahasan tersebut telah disepakati berubah menjadi RUU HPP pada sidang paripurna DPR RI.

Dolfie OFP selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP menyampaikan bahwa draf dokumen RUU HPP yang dikutip dari redaksi adalah dokumen hasil akhir pembahasan yang resmi.

Dolfie berharap bahwa RUU tersebut dapat segera masuk ke rapat paripurna pada pekan depan, hal tersebut akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus).