Partai Garuda Cabut Keanggotaan Devara Putri setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan

Partai Garuda, secara resmi Mencabut status keanggotaan Devara Putri Prananda setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan

Partai Garuda Cabut Keanggotaan Devara Putri setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Partai Garuda Cabut Keanggotaan Devara Putri setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan. Dok. Partai Garuda

BaperaNews - Partai Garuda secara tegas mencabut keanggotaan Devara Putri Prananda, calon anggota legislatif (caleg) DPR dari partai tersebut, setelah Devara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri di Bogor, Jawa Barat.

Devara, yang merupakan kader Partai Garuda, secara resmi kehilangan status keanggotaannya setelah menjadi tersangka dalam kasus yang menggemparkan tersebut.

Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, mengonfirmasi pencabutan keanggotaan Devara Putri Prananda, menyatakan bahwa meskipun Devara adalah kader partai dan memiliki kartu anggota Partai Garuda, namun kartu tersebut telah dicabut setelah statusnya sebagai tersangka pembunuhan sudah terkonfirmasi.

Baca Juga:  Sadis! Pembunuhan di Maros Tusuk Mata Pake Gunting Gegara Dipelototi

"Dia kader kita, tetapi sudah dicabut keanggotaannya," ungkap Teddy Gusnaidi.

Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka Devara Putri Prananda tidak terkait dengan Partai Garuda. Menurutnya, perbuatan tersebut adalah tanggung jawab individu dan tidak merepresentasikan partai politik.

“Tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik, karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik,” jelasnya.

Partai Garuda juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Devara Putri Prananda dalam kasus ini, serta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tidak ada bantuan, kami persilahkan pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Kakak Adik yang Jadi Pelaku Pembunuhan Pasutri di Jaksel Ditangkap