Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg

Tiga anggota TNI AD diduga terlibat dalam pembuangan dua sejoli di Sungai Serayu yang menjadi korban kecelakaan di Wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) lalu.

Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg
Konferensi Pers Polda Jawa Barat saat menemukan korban tabrak lari. Gambar : KOMPAS.COM/ Dok. AGIE PERMAD

BaperaNews- Markas Besar TNI mengungkapkan terdapat tiga anggota TNI AD (Angkatan Darat) yang diduga terlibat dalam kematian dua sejoli yakni Handi Harisaputra dan Salsabila yang menjadi korban tabrakan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam buang dua sejoli tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Tiga anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus ini memiliki tempat dinas yang berbeda-beda. Kolonel Infanteri P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian, Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro yang tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh tiga anggota TNI AD tersebut meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI juga sudah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman kepada tiga anggota TNI AD tersebut.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg. Setelah beberapa hari kemudian, jenazah keduanya baru ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Karena pelaku dari pembuangan dua sejoli tersebut diduga anggota TNI AD, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung pun menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.