Nekat Beli Motor, ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon

Seorang PNS (Aparatur Sipil Negara) di kantor DPRD Kota Ambon, Maluku, ditangkap setelah nekat membobol brankas dan mencuri uang senilai Rp 117 juta.

Nekat Beli Motor, ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon
Nekat Beli Motor, ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon. Gambar: Dok. Humas Polresta Ambon

BaperaNews - ASL (51) pria aparatur sipil negara yang bekerja di kantor DPRD Kota Ambon, Maluku nekat membobol brankas dan mencuri uang untuk membeli motor. ASL telah ditangkap aparat kepolisian.

Pencurian dilakukan di ruang Sekwan dan Keuangan DPRD Kota Ambon pada hari Minggu (27/8). Pencurian baru diketahui usai ASN lain menyadari ada kerusakan di ruangan Sekwan.

“ASN yang menyadari ada kerusakan ruangan selanjutnya menemui Kabag Umum dan rekan kerja lainnya. Ketika dilihat, ternyata uang di dalam brankas dan loper sebesar Rp 117 juta telah lenyap, tidak ditemukan di tempatnya“ terang Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janeta Lubukay.

Para saksi pun bingung kemana uang tersebut raib padahal kondisi ruangan selalu tertutup. Saksi memeriksa CCTV untuk mengetahui jika mungkin ada perampok yang membobol brankas yang belum mereka ketahui.

Namun CCTV telah dirusak oleh pelaku. Akhirnya dipastikan ruang keuangan dan Sekwan DPRD Kota Ambon memang dibobol, saksi memutuskan melapor pada polisi pada hari Senin (28/8). 

Baca Juga : Duit Curian Maling Kotak Amal di Tebet Disimpan di Celana Dalam

Usai dilakukan penyelidikan dan olah TKP, ternyata pelaku pencurian tak lain adalah ASN di kantor itu sendiri yakni ASL. ASL pun diinterogasi bersama saksi dan Satpol PP.

Akhirnya diketahui ASN curi uang untuk beli motor. ASL mengetahui tempat penyimpanan uang di kantornya dan mengambilnya untuk kepentingan pribadi.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dia yang mencuri uang yakni ASL. Kasus ini terungkap tidak sampai 12 jam setelah laporan disampaikan” imbuhnya.

ASL ASN curi uang untuk beli motor dibawa ke salah satu Ruko Batu Merah untuk amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 72 juta dan 1 unit motor yang telah dibeli pelaku dari uang hasil pencuriannya.

Pelaku langsung ditahan dan barang bukti masih berada di kantor polisi. Pelaku akan diproses hukum dan dijerat atas kasus pencurian. Diduga pelaku telah merencanakan mencuri uang karena telah merusak CCTV dan teknis lainnya.

“ASN curi uang untuk beli motor sudah diamankan bersama barang bukti. Uang curiannya sisa Rp 72,5 juta dan kami juga amankan motor Mio yang dibeli pelaku dengan uang hasil curian seharga Rp 17,5 juta” pungkas Janeta.

Baca Juga : Kepergok Curi HP Sitaan, Pegawai Bea Cukai Batam Ditangkap