Mulai 21 Agustus 2023, WFH Berlaku Bagi 50% ASN DKI Jakarta

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengumumkan penerapan WFH 50% bagi ASN Pemprov DKI Jakarta mulai 21 Agustus 2023.

Mulai 21 Agustus 2023, WFH Berlaku Bagi 50% ASN DKI Jakarta
Mulai 21 Agustus 2023, WFH Berlaku Bagi 50% ASN DKI Jakarta. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, resmi terapkan aturan aparatur sipil negara atau ASN WFH (kerja dari rumah) 50% mulai pada 21 Agustus 2023.

Hanya ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta yang WFH 50 persen yakni pada ASN yang tugasnya tidak langsung bersentuhan atau memberi layanan publik kepada masyarakat.

“Kemarin saya minta Pak Sekda mungkin mulai 21 Agustus khusus pegawai yang tidak langsung melayani masyarakat bisa kita coba, ini juga untuk berikan kenyamanan di KTT ASEAN” kata Heru Budi hari Kamis (17/8).

Awalnya ASN WFH 50 persen diusulkan mulai diterapkan pada September selama 3 bulan, namun Heru Budi memutuskan untuk mempercepat penyelenggaraan bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta.

“Ya rencananya ASN WFH 50 persen diterapkan mungkin 1-2 bulan. Ya sampai akhir lah, kita coba dulu. Kemarin usulannya sampai September. Di beberapa Kementrian sudah WFH, di beberapa pemerintah daerah juga sudah ada yang WFH jadi kita usahakan WFH ini agar KTT ASEAN berjalan dengan baik dan lancar” pungkas Heru. 

Baca Juga : Kurangi Polusi Udara, PJ Gubernur DKI Bakal Terapkan Aturan WFH

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi mengungkap solusi polusi udara di Jabodetabek yang sedang ia bahas bersama Heru Budi dan pejabat lain terkait. Salah satu solusi yang diambil ialah ASN WFH 50 persen mengingat di masa pandemi covid19 lalu WFH juga bisa terlaksana dengan baik.

“Kami DPRD akan bicara dengan Pak Gubernur untuk bersama-sama ambil langkah dan sikap. Saya akan memWFHkan teman-teman itu 50 persen. Jadi tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober itu diterapkan ASN WFH 50 persen” kata Edi.

Edi juga usul diterapkan ASN WFH 75 persen di masa pelaksanaan KTT ASEAN Jakarta 2023 agar jumlah kendaraan di jalan dan polusi udara bisa lebih banyak dikendalikan. Tentunya WFH ini diharap tetap diawasi dengan baik agar karyawan benar-benar menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik meski kerja dari rumah.

Memang 40 persen sebab dari polusi udara yang berdampak kualitas udara buruk di Jabodetabek adalah dari kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat dan lebih.

Diharapkan dengan kebijakan WFH ini jumlah kendaraan yang beredar bisa berkurang meski sebenarnya juga polusi bisa kembali lagi meningkat jika sistem kerja WFO kembali diterapkan secara penuh.

Pemerintah sedang mempertimbangkan sejumlah langkah lain seperti penggunaan kendaraan listrik, memperbanyak ruang terbuka hijau dan kendaraan umum, hingga memperketat emisi kendaraan.

Baca Juga : Imbas Polusi Buruk, KLHK Usul WFH ke Kantor di Jakarta