MK: Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Airlangga Hartarto, tidak terbukti melanggar aturan Pemilu terkait kegiatan sembako. Simak Selengkapnya!

MK: Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Sembako Sesuai Putusan Bawaslu
MK: Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Sembako Sesuai Putusan Bawaslu. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak terbukti melanggar aturan pemilihan umum (Pemilu) terkait kegiatan pembagian bantuan sosial (sembako) yang dilakukannya pada pertengahan Januari 2024. 

Putusan ini sejalan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah memeriksa secara seksama kegiatan tersebut. 

Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti yang memadai untuk mendukung dakwaan pelanggaran pemilu yang diajukan terhadap Airlangga Hartarto. 

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, MK mengakui bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengawasi kegiatan HUT Partai Golkar dan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto. 

Dengan tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pelanggaran pemilu, MK memutuskan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar yang cukup menurut hukum. 

Baca Juga : Sidang MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Soal Perubahan Syarat Paslon

Hakim Arsul Sani menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu harus dihormati, dan penilaian MK mengikuti kesimpulan yang dihasilkan dari pengawasan tersebut.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto telah melakukan sejumlah kegiatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menempatkannya pada dua posisi, yaitu Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Pada acara peringatan HUT Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan pidato kepada kader dan simpatisan partai, namun MK menilai bahwa hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Sementara itu, terkait pembagian sembako, Airlangga Hartarto membagikan bantuan kepada keluarga penerima di Desa Kita, Lombok Tengah. Meskipun ada yang menganggap kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya politik tertentu, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan klaim tersebut. 

Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang merasa dirugikan dalam pemilu 2024, telah menyatakan keberatan atas pembagian sembako oleh Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri lainnya.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi penegasan bahwa Airlangga Hartarto tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak tertentu. 

Sebaliknya, kegiatan-kegiatan yang dilakukannya, termasuk pembagian sembako, tidak terbukti melanggar aturan pemilu. Hal ini memberikan kejelasan hukum dalam konteks sidang sengketa pilpres 2024, di mana kredibilitas dan integritas proses pemilihan menjadi fokus utama. 

Dengan demikian, MK telah mengambil langkah yang tepat dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam konteks pemilu 2024.

Baca Juga : MK Tolak Dalil Tim Anies soal Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilpres 2024