Miris! Pengasuh Ponpes di Semarang Perkosa 6 Santriwati Sejak 2021

Kasus pemerkosaan di Ponpes Semarang mencuat. Seorang pengasuh diduga melakukan kejahatan terhadap enam santriwati, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.

Miris! Pengasuh Ponpes di Semarang Perkosa 6 Santriwati Sejak 2021
Miris! Pengasuh Ponpes di Semarang Perkosa 6 Santriwati Sejak 2021. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang pengasuh ponpes di Semarang berinisial BAA (46) terungkap diduga memperkosa enam santriwatinya, dengan dua di antaranya masih di bawah umur.

Pelaku, pengasuh ponpes perkosa santri sudah berlangsung sejak 2021, dituding melakukan tindakan bejatnya di Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi, sebuah pondok pesantren di Semarang dan sebuah hotel di kota yang sama.

Salah satu santri, yang disebut Mawar (bukan nama sebenarnya), mengalami dampak psikologis berat setelah pemerkosaan tersebut.

"Selain itu anak ini dari hasil konseling psikologi yang kami dapatkan yang bekerja sama dengan kami, anak ini mengalami depresi dan kecemasan," ungkap Iis Amalia, psikolog dari UPTD PPA DP3A Kota Semarang.

Dikisahkan, santriwati ini diperkosa berulang kali oleh pengasuh ponpes tersebut sejak usianya masih 15 tahun. Tak hanya itu, korban juga menghadapi ancaman dan pemaksaan dari pelaku.

"Dia mengatakan kepada anak yang 15 tahun ini bahwa 'saat kamu tidak manut dengan orang tuamu dan saya adalah kepanjangan tangan dari orang tuamu maka kamu adalah anak yang durhaka'," tambah Iis.

Baca Juga : Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Pemerkosaan di Bali

Dengan adanya laporan dari korban, Polrestabes Semarang segera bertindak. Pelaku, yang sempat berusaha melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap pada Kamis, 1 September. Iis Amalia mengapresiasi kerja sama antara UPTD PPA dengan unit PPA lainnya dalam menangani kasus pemerkosaan ini.

"Kami sangat mengapresiasi respon cepat dan kolaborasi dari unit PPA, sehingga kasus ini dapat segera diproses," ujarnya.

Kasus pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santri dan perempuan di lingkungan pendidikan maupun komunitas keagamaan. Masyarakat dan pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan, edukasi, serta prosedur pelaporan yang jelas untuk melindungi mereka dari tindak kekerasan seksual.

Adanya kasus ini juga mengingatkan kita tentang perlu adanya peningkatan pengawasan dan standar keamanan di institusi-institusi pendidikan keagamaan, serta pelatihan bagi pengelolanya untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan santriwan dan santriwati.

Pihak UPTD PPA DP3A bersama Polrestabes Semarang telah bekerjasama untuk menuntaskan kasus ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Juga : ASN di Sumsel Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah 4 Tahun