Meluncur Tahun Depan, Pemerintah Akan Subsidi Beli Motor Listrik Rp 6,5 Juta

Pemerintah berencana akan memberikan subsidi untuk masyarakat yang membeli motor listrik sebesar Rp 6,5 juta per unit pada 2023 mendatang.

Meluncur Tahun Depan, Pemerintah Akan Subsidi Beli Motor Listrik Rp 6,5 Juta
Pemerintah akan subsidi beli motor listrik. Gambar : Dok. GOTO

BaperaNews - Pemerintah berencana memberi subsidi bagi masyarakat yang membeli motor listrik sebesar Rp 6,5 juta per unit. Berlaku mulai tahun 2023 mendatang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membeli motor listrik.

Menko Marves Luhut Binsar menyebut subsidi juga akan diberikan untuk unit mobil listrik. “Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, nanti dapat subsidi” ujarnya pada Rabu (30/11).

Indonesia menargetkan masyarakat memiliki motor listrik sebesar 1,2 juta unit di tahun 2024, untuk mobil listrik 35 ribu unit.

Dengan target tersebut, artinya pemerintah butuh dana subsidi Rp 7,8 Triliun. Namun Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan pendanaan subsidi ini harus dibicarakan dulu. “Sedang dibicarakan” ujarnya singkat. Hal ini berhubungan dengan proyeksi dananya yang akan dialokasikan.

Indonesia memang berupaya menggenjot kepemilikan kendaraan listrik, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan agar semua kendaraan di instansi pemerintah diganti dengan kendaraan listrik, membeli baru atau merubah mesin, sesuai dengan kebutuhan dan dana yang ada.

Perintah tertuang pada Perpres 7/2022. Pemerintah juga telah memotong pajak mobil listrik dan hybrid sejak tahun 2019 lalu, semua kebijakan dilakukan dalam rangka memastikan target zero emisi 2060 tercapai.

Baca Juga : Kemenkeu Beri Penjelasan Tentang Anggaran Kendaraan Listrik

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Abra Talattov menyampaikan, subsidi kendaraan listrik ini dilakukan pemerintah juga untuk bisa menarik investor ke dalam negeri.

“Saya pikir yang perlu jadi catatan ialah latar belakang atau urgensi wacananya, apa semata untuk meningkatkan penjualan?” ucapnya.

Pemerintah memang ingin mengembangkan kendaraan listrik dan baterainya secara mandiri di dalam negeri, seiring dengan adanya larangan ekspor bijih nikel. Nikel hanya akan dipakai sebagai pasokan bagi investor.

Abra Talattov juga mempertanyakan, apa program ini juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan listrik masyarakat sehingga kelebihan supply listrik PLN bisa teratasi, atau berkaitan dengan upaya mengurangi subsidi BBM.

Abra Talattov menyimpulkan, adanya subsidi ini memang menarik bagi masyarakat, namun juga ada konsekuensinya, pemerintah juga belum tahu alokasi dananya dari mana, jika ada subsidi kendaraan listrik, ia menganggap seharusnya juga ada reformasi subsidi BBM, agar pemerintah tidak perlu siapkan anggaran tambahan, hanya merelokasi dari anggaran subsidi BBM saja.

“Jangan sampai ada subsidi kendaraan listrik dan subsidi BBM juga membengkak yang bisa membuat pemerintah menanggung dua beban sekaligus” pungkasnya.

Baca Juga : Kemenhub: Hanya Kendaraan Listrik yang Boleh Beroperasi di IKN