KPK tetapkan Eddy Hiariej Wamenkumham Resmi Menjadi Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

KPK tetapkan Eddy Hiariej Wamenkumham Resmi Menjadi Tersangka Gratifikasi
Eddy Hiariej, Wamenkumham, Resmi Menjadi Tersangka Kasus Gratifikasi oleh KPK. Gambar: Instagram/eddyhiariej

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal sebagai Eddy Hiariej, ke tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk tiga penerima dan satu pemberi suap.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 9 November 2023, menandai perkembangan penting dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir. "Kami telah menandatangani surat perintah penyidikan sekitar dua minggu yang lalu, dan kini empat individu telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Alexander Marwata dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor KPK.

Baca Juga : Ahok Diperiksa 6,5 Jam, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Dari sumber Informasi BaperaNews menambahkan bahwa Eddy Hiariej tergolong dalam kelompok tersangka tersebut. Respon langsung dari Wamenkumham yang dikutip cukup singkat: "Aduh!" ucap Eddy menanggapi saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Jakarta Selatan, sehari sebelum pengumuman tersebut.

Dugaan suap dan gratifikasi ini pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret lalu, yang menyebutkan adanya gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Penyelidikan ini telah mencakup klarifikasi terhadap Eddy Hiariej terkait aduan tersebut, yang ia nilai tendensius dan berpotensi fitnah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah rampung dan gelar perkara telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya. "Kami telah melaksanakan proses ekspos dan gelar perkara di bulan yang lalu sebagai bagian dari prosedur penyidikan," imbuhnya.

Penggunaan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus ini menunjukkan kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka, dengan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengindikasikan adanya peran pemberi dan penerima dalam kasus tersebut. "Dalam kasus suap, tak mungkin ada pelaku yang bertindak sendirian. Kami akan mengungkap semua pihak yang terlibat," ucap Asep.

Perkembangan ini menandai titik kritis dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, dengan Wamenkumham yang menduduki posisi penting dalam pemerintahan kini berstatus tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk transparansi dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan atas Dugaan Korupsi BTS 4G oleh Kejagung